Bangka Barat, saranainformasi.com – Jaringan penyelundupan timah ilegal kembali mengguncang Kepulauan Bangka Belitung. Penangkapan satu truk bermuatan 9 ton balok timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (15/12/2024), membuka tabir keterlibatan oknum aparat serta bos timah besar dalam praktik kejahatan ekonomi terorganisir. Selasa (17/12/2024)
Informasi terbaru yang berhasil dihimpun dari jejaring media ini, menyebutkan bahwa tiga oknum aparat dari dua matra berinisial Cu, Ek, dan Ad diduga kuat menjadi bagian dari skema penyelundupan tersebut. Dua nama besar bos timah, berinisial Ar Ac dan Ag Kerabut, juga turut disebut sebagai pemain kunci dalam jaringan ini.
“Cu, Ek, dan Ad sudah lama dikenal sebagai pemain lama dalam tambang timah ilegal. Mereka bergerak di balik layar dan mengendalikan sejumlah titik distribusi balok timah ilegal,” ungkap sumber kepada KBO Babel, Selasa (17/12/2024).
Skema Penyelundupan yang Terorganisir
Penangkapan truk bermuatan 9 ton balok timah menjadi pintu masuk terbongkarnya modus operandi jaringan ini. Informasi lapangan mengungkapkan bahwa total ada tiga truk yang terlibat dalam skema penyelundupan, namun hanya satu yang berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian.
“Truk ini rencananya menuju Jakarta dengan melewati jalur Pelabuhan Tanjung Api-Api di Palembang, kemudian Lampung, sebelum akhirnya ke ibu kota. Dua truk lainnya berhasil kabur,” ujar sumber tersebut.
Balok timah ilegal yang disita diduga berasal dari dua lokasi peleburan ilegal di Bangka. Lokasi pertama berada di kawasan hutan belakang Hotel Aston Pangkalan Baru yang dikelola oleh oknum Cu. Lokasi kedua diketahui berada di Pal 9, Kecamatan Merawang, yang dikuasai oleh jaringan yang sama.
Modus Pengelabuan Petugas
Truk dengan Nomor Polisi BN 8382 QC yang berhasil diamankan menggunakan trik licik untuk mengelabui petugas. Muatan balok timah disembunyikan di balik puluhan fiber berisi es batu, sementara karung-karung berisi kepingan balok timah lain turut diselundupkan di antara muatan es tersebut.
“Ini bukan modus baru, tetapi cara mereka makin canggih dan terorganisir. Bahkan, ada indikasi keterlibatan jaringan lintas daerah,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.
Hukum dan Integritas Aparat Dipertaruhkan
Jika keterlibatan oknum aparat ini terbukti, konsekuensi hukum yang menanti bukanlah perkara ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap individu yang melakukan penyelundupan timah ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Tidak hanya itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan ini juga melanggar kode etik profesi dan dapat berujung pada pemecatan tidak hormat. Selain ancaman pidana umum sesuai KUHP, institusi terkait juga memiliki mekanisme internal untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Kombes Pol Jojo Sutarjo, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, memastikan bahwa pihaknya akan mendalami informasi keterlibatan oknum aparat dan menindak tegas jika terbukti.
“Siapa pun yang terlibat, baik aparat maupun pihak lain, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya singkat.
Mendesak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus penyelundupan timah ilegal yang melibatkan oknum aparat bukanlah hal baru di Bangka Belitung. Namun, penangkapan kali ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dan transparan.
Praktik penyelundupan timah ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencoreng citra institusi yang semestinya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum harus adil dan tegas tanpa pandang bulu. Jika oknum aparat dibiarkan bebas berkeliaran, praktik seperti ini akan terus berulang. Ini ujian bagi integritas hukum di Bangka Belitung,” pungkas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang namanya disebutkan masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut. Publik pun menanti ketegasan aparat dalam menyelesaikan kasus ini agar integritas hukum tetap terjaga.
(*/Red/Luise/KBO Babel)
0 Comments