Jambi – Kuasa hukum Pendi kembali mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat somasi kedua kepada Hendri dan Acok Budi Harjo terkait penutupan akses jalan umum yang diduga dilakukan secara sepihak oleh keduanya. Surat somasi ini dilayangkan pada Kamis, 21 November 2024, sebagai upaya untuk mendorong kedua pihak segera membuka akses jalan yang telah ditutup, yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Menurut pengakuan Pendi, tanah yang sebelumnya merupakan jalur akses umum kini telah dipagar hingga ke belakang. Pendi merasa tindakan ini sengaja dilakukan oleh Acok dan Hendri untuk menghalangi akses jalan yang semestinya digunakan oleh masyarakat. Pendi menilai bahwa mereka berdua seolah tidak takut akan konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan.
“Perbuatan ini jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain, wajib diganti oleh pihak yang bersalah,” ujar Pendi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pendi telah melayangkan somasi pertama pada 18 November 2024, namun tidak mendapatkan respon dari Hendri dan Acok. Pendi dan tim kuasa hukumnya merasa bahwa Hendri diduga kebal hukum dan tidak mengindahkan surat somasi pertama yang telah disampaikan.
“Surat somasi kedua ini memberi waktu 3×24 jam bagi Hendri dan Acok untuk membuka kembali akses jalan yang telah mereka tutup. Jika surat ini kembali diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut dengan mengajukan gugatan secara perdata dan pidana,” tegas M. Unggul Garfli, SH, kuasa hukum Pendi.
Hasil peninjauan langsung oleh tim kuasa hukum dan awak media menunjukkan bahwa akses jalan umum memang benar-benar ditutup oleh Hendri dan Acok. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah melalui jalur hukum, dan para aktivis, bersama dengan LSM, berencana menggelar aksi demo ke beberapa instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polresta, PUPR, dan Polda Jambi. Mereka mendesak agar Hendri dan Acok segera diadili dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(Tim)
0 Comments