Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang


10 shares

Palembang, – 17 Oktober 2024 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa tanah dan bangunan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Penyitaan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset yayasan tersebut.

Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Aset yang disita meliputi sebidang tanah seluas 2.800 m² dan bangunan rumah di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang. Selain itu, dokumen penting berupa satu bundel copy buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang juga turut diamankan.

Proses penyitaan dilakukan di hadapan sejumlah saksi, termasuk Camat Ilir Timur III, Lurah Duku, Ketua RT setempat, dan pihak BPN Kota Palembang. Kuasa hukum dari pihak yang bersangkutan juga hadir dalam proses tersebut. Setelah penyitaan, plang penyitaan dipasang di lokasi aset tersebut.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan aset publik.


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊