Ruteng, NTT//SI.com- Keluarga Anastasia Jelita, atau Nas, umur 24 tahun, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang meninggal dunia di Golo Cala, Desa Umung Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada (26/06/2024) lalu, menandatangani surat permohonan Otopsi/Ekshumasi kepada jenasah.
Paskalis Pangkur, ayah kandung korban (Anastasia) menandatangani surat permohonan Otopsi/Ekshumasi tersebut pada Sabtu (13/07/2024) siang, bertempat di Kantor Polres Manggarai, didampingi oleh Tim Pengacara Ferdinandus Angka, SH., dan Rofinus Madi, SH., dari kantor Hukum Ferdinandus Angka, SH., & Partners Advocate & Legal Consultant.
Dalam isi surat Permohonan Otopsi/Ekshumasi yang diperoleh media ini bertulis sebagai berikut :
1. Kami keluarga korban telah melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Resort Manggara, Laporan Polisi Nomor : LP / B /100 / VII / 2024 / SPKT / Res. Manggarai / Polda NTT / tanggal 08 Juli 2024 tentang dugaan kematian tidak wajar yang dialami korban.
2. Kami dari keluarga memohon, agar penyidik dapat menyelidiki penyebab kematian dari korban, dikarenakan kami dari pihak keluarga menduga ada hal yang tidak wajar yang dialami korban, sebelum dikatakan meninggal dunia.
3. Kami dari keluarga korban meminta/menyetujui untuk dilakukan pemeriksaan medis / Otopsi / Ekshumasi terhadap Jenasah / Korban Anastasia Jelita alias Nas.
Untuk diketahui, surat Permohonan Otopsi/Ekshumasi tersebut ditandatangani oleh ayah korban atas nama Paskalis Pangkur, diatas meterai 10.000 pada Sabtu (13/07/2024) siang.
Sementara, Rofinus Madi, SH selaku Kuasa Hukum, mewakili keluarga korban, mengapresiasi atas kerja cepat dari tim Polres Manggarai, Karena tidak Membutuhkan waktu yang lama, semenjak laporan dugan tindak pidana ini dilaporkan ke Polres Manggarai.
“Hari Kamis kemarin tim dari Polres Manggarai langsung mendatangi rumah Korban untuk melakukan olah TKP”, ujar Rofinus Madi, SH, selaku kuasa hukum korban
Sebagai kuasa hukum dari Keluarga Korban, Rofinus Madi, SH berharap agar masalah hukum ini ditangani secara transparan, baik dalam tahapan proses penyelidikan sekarang, maupun dalam tahapan penyidikan nantinya, agar masalah hukum ini menjadi terang menerang di mata publik lebih khusus keluarga korban.
Rofinus Madi, SH juga berharap agar tim dari Kepolisian Manggarai untuk membuat surat panggilan terhadap kepala Desa Umung, Kecamatan Satarmese untuk di mintai keterangannya, karena keluarga menduga, ada niat dari kades Umung untuk menutupi masalah hukum ini.
“Selain Kepala Desa Umung, kami juga meminta pihak Polres Manggarai untuk membuat surat panggilan juga terhadap dokter di Puskesmas Ponggeok, untuk dimintai keterangannya. Karena korban sempat dilarikan ke Puskesmas Ponggeok pada saat kejadian”, pinta Rofinus Madi, SH selaku Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Anastasia Jelita
Penulis : Dody Pan
0 Comments