Palembang – 09 Juli 2024 – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang dipimpin oleh Bapak Hafis Muhardi, S.H., berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama tersangka AI di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa, 09 Juli 2024, sekitar pukul 13.15 WIB. Operasi ini melibatkan kolaborasi antara Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Palembang.
AI menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang pada tahun 2019.
Penetapan AI sebagai tersangka didasarkan pada surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 yang diterbitkan pada 23 Januari 2024. Meski telah dipanggil secara resmi, AI tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sehingga ditetapkan sebagai DPO pada 28 Februari 2024.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui siaran Pers NOMOR : PR-36/L.6.2/Kph.2/07/2024. Selama proses pencarian, AI kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. “Namun, upaya gigih dari Tim TABUR Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang akhirnya membuahkan hasil pada hari ini,”jelasnya.
Tersangka AI langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras dan kerjasama yang baik antara berbagai pihak yang terlibat dalam penangkapan ini.
Melalui program TABUR, Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan guna memastikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka. (***).
0 Comments