Jakarta – Melalui Siaran Pers Nomor: PR – 579/027/K.3/Kph.3/07/2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum mengabarkan bahwasanya pada Senin 8 Juli 2024 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa berinisial RPA, Kepala Cabang Bank Mandiri Kusumanegara Jogjakarta. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas atas nama beberapa tersangka, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Proses pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (***).
0 Comments