Rekomendasi DPRD Banyuasin Mediasi Perangkat Desa Komisi I DPRD Diduga Cacat Hukum


10 shares

Redaksi sarana informasi.com

Banyuasin, Di kutip dari media JurnalSumatra.com, Diduga pemberhentian sepihak seluruh Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), oleh Pj Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, DPRD Banyuasin rekomendasikan PJ Bupati Banyuasin, untuk tidak melanjutkan atau memperpanjang masa kerja Pj Kades Paldas demi kondusifitas masyarakat desa itu, Jumat (6/7/24).

Pasalnya pemberhentian perangkat desa yang dinilai cacat hukum, karena tidak beralasan dan tidak sesuai aturan yang ada mengakibatkan pernah terjadi kekosongan jabatan perangkat desa di desa Paldas. Tidak hanya itu pengangkatan perangkat desa yang baru diketahui hanya berjarak sekitar dua Minggu setelah pemberhentian perangkat desa yang lama.

Hal itu seperti diceritakan salah satu perangkat desa yang diberhentikan kepada Jurnal Sumatra mengatakan, Untuk perangkat desa itu seluruhnya diberhentikan oleh PJ kades tanpa alasan dan tanpa aturan yang jelas yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Jadi yang diberhentikan itu mulai dari Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus, RT hingga lembaga lainya semuanya diberhentikan, akibatnya pernah beberapa waktu terjadi kekosongan jabatan pemerintahan desa Paldas. Untuk surat pemberhentian itu tertanggal 16 Maret 2024, dan sampai ke perangkat yang diberhentikan tanggal 26 Maret 2024, terangnya.

“Surat pemberhentian itu datang tanpa ada SP1, SP2 maupun SP3, tiba-tiba datang surat pemberhentian sepihak seperti itu kepada seluruh perangkat desa, makanya kami bingung padahal kami sudah bekerja sesuai tupoksi kami. Sementara alasan surat itu dituliskan berdasarkan rekomendasi Camat Rantau Bayur, padahal saat kami konfirmasi camat Rantau Bayur dan melihat surat rekomendasi itu, Camat membatah merekomendasikan begitu saja,” ungkapnya.

Lanjutnya, Karena Pak Camat menjelaskan surat rekomendasi itu, dia balas berdasarkan surat usulan dari Pemdes Paldas, namun dalam surat rekomendasi itu dengan catatan membolehkan pergantian perangkat desa asal sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku seperti UU nomor 16 tahun 2014 dan Perda nomor 3 tahun 2023, Namun kenyataannya pemberhentian itu tidak sesuai dengan aturan itu.

Baca juga:  Krisis Kepercayaan terhadap Bank Sumsel Babel: Implikasi Kasus Korupsi KUR Fiktif

Bahkan permasalahan ini sudah sampai di mediasi di komisi I DPRD Banyuasin, namun PJ Kades ini didepan anggota DPRD bersikukuh untuk mempertahankan kebijakan yang dia lakukan dan menganjurkan silahkan menggugat ke PTUN kalau merasa tidak puas, walaupun sempat dibantah langsung oleh wakil komisi I DPRD Banyuasin untuk menyelesaikan permasalahan ini, ulasnya.

“Jadi berdasarkan surat yang dikeluarkan DPRD Banyuasin yang berisi 5 poin rekomendasi hasil dimediasi itu, pertama terkait kebijakan pemberhentian itu DPRD menilai batal dan cacat hukum, kedua merekomendasikan untuk mengangkat kembali semua perangkat desa, RT dan beberapa elemen pemdes yang diberhentikan, ketiga DPRD merekomendasikan mencabut keputusan pengangkatan perangkat desa baru itu, keempat Pemdes dalam setiap kebijakan harus memenuhi Asas-asas umum Pemerintah yang Baik, dan terakhir merekomendasikan ke PJ Bupati untuk tidak memperpanjang masa tugas PJ Kades Paldas demi kondusifitas masyarakat Desa Paldas,” paparnya.

Sementara untuk jarak waktu pengangkatan perangkat Desa Baru dengan pemberhentian perangkat lama, tidak sampai 10 hari Pj Kades sudah melantik kembali perangkat baru, padahal secara aturan dan mekanisme waktunya pasti tidak setingkat itu, dan “kami berharap dengan sudah adanya rekomendasi DPRD Banyuasin tersebut, kepada pak PJ Bupati kami berharap agar mendengarkan aspirasi kami, dan mengembalikan nama baik kaki sebagai perangkat serta demi menjaga kondusifitas masyarakat desa Paldas sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD tersebut, harapnya.

Sementara itu PJ Kepala Desa Paldas Oka Mahenda saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengungkapkan, untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat itu sudah ada rekomendasi dari camat, namun kalau mereka mengatakan tidak sesuai kita tidak tahu apa masalahnya.

“Dan terkait jarak waktu pelantikan perangkat desa baru itu, karena ini ada ketua panitia, silahkan tanya langsung ke pak Heri sebagai ketua panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa itu,” timpalnya.

Baca juga:  BPVP Belitung Raih Penghargaan Kearsipan

Terpisah Heriansyah Ketua Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Paldas saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini dirinya sedang berada dijalan dan akan mengirimkan data stetmen nanti. Dan hingga berita ini diturunkan dari yang bersangkutan belum menjelaskan secara detail terkait permasalahan tersebut.

Editor Pahrul Edi


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊