Muara Enim — resort polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan kali ini melalui Resnarkoba kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Hukum Polres Muara Enim, Rabu, 03 April 2024.
Kali ini tersangka yang berhasil diamankan Resnarkoba di dalam rumah yang berlokasi desa Karang Endah Selatan, kecamatan. Gelumbang, kabupaten Muara Enim.
Tersangka yang berhasil diamankan 1 pria Atok Bin Suprapto (43) yang kesehariannya sebagai buruh di desa Karang Endah Selatan dengan status seorang pengedar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka – 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu bruto 2,34 gram
– 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk ekstasi warna kuning dan 1 butir pil ekstasi warna kuning bruto 0,73 Gram
– 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger berwarna Hitam
– 1 (satu) ball klip plastic bening
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra S,H., S,Ik., M,M melalui kasat narkoba AKP Alim Kusuma., S.H., M.M., ” berawal pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah rumah terletak di desa Karang Endah Selatan kecamatan Gelumbang sering dijadikan tempat transaksi barang haram narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang langsung dipimpin kanit 1 Aiptu Firmansyah SH kemudian sekira pukul 11.30 Wib pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan di tempat sekitar dan didapati tersangka Atok Bin Suprapto yang sedang berada di dalam rumah., “ucapnya.
“Selanjutnya tim yang di pimpin kanit 1 Aiptu Firmansyah SH melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) butir pil ekstasi warna kuning yang di simpan di dalam tas selempang warna hitam yang ditemukan disebelah tersangka kemudian tersangka beserta barang bukti di bawah ke satuan reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Tutupnya
Laporan; Kanit 1 Aiptu Firmansyah SH
Publisher; Rendi
0 Comments