Muara Enim — dalam rangka operasi pekat tahun 2024 polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana barang haram narkotika jenis sabu-sabu, disalah satu rumah beralamat di Jl. KH. Syech Yahya kelurahan Muara Enim kecamatan Muara Enim kabupaten Muara Enim, Senin (11/03/2024)
1 pria tersangka yang berhasil diamankan Gilang Pramuja Bin Dodi Gunawan, (21 Tahun,) yang sehari harinya belum/tidak bekerja, dengan status pengedar
Barang bukti yang berhasil diamankan ditangan tersangka – 60 (Enam Puluh) paket diduga narkotika jenis sabu bruto 12,26 gram.
– 1 (Satu) unit hp merk Redmi Note 10S warna biru No. Simcard : 083117xxxx.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH., S.Ik., M.M melalui kasat narkoba AKP Alim Kusuma S.H M.Si,. “pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah rumah beralamat di Jl. KH. Syech Yahya kelurahan Muara Enim, sering terjadi transaksi jual beli barang haram narkotika jenis sabu. Imbuhnya
“atas informasi tersebut tim satnarkoba yang di pimpin langsung kanit 1 Aiptu Firmansyah SH langsung melaksanakan penyelidikan. Sekira Pukul 14.00 wib pihak kepolisian melakukan penggerebekan rumah yang sesuai target serta berhasil mengamankan 1 pria (Gilang Pramuja Bin Dodi Gunawan), berserta 60 (Enam Puluh) paket diduga narkotika jenis sabu bruto 12,26 gram dan 1 (Satu) unit hp merk Redmi Note 10S warna biru No. Simcard : 0831****. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke satuan reserse narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tutupnya
Laporan; Ril Resnarkoba
Publisher; Rendi
0 Comments