Muara Enim – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga . Mungkin itu akhir dari jejak kriminal Mang Lokak alias Meysandi ( 30) warga jalan Kopral Urip simpang tiga Bakaran lorong Lebak kelurahan Plaju Palembang ( Selasa ,16/1/2024)
Sebagai apreasiasi atas kegigihan team rajawali , Kapolres Muara Enim , AKBP Jhoni Eka Putra memimpin langsung gelar press dan memberikan apresiasi terhadap kinerja team rajawali Satreskrim polres muara enim .
” Untuk tersangka mang Lokak ini dibekuk di daerah kota Jambi dan dari penangkapan yang diback up oleh team Resmob Polda Jambi . Dari keterangan tersangka ini akhirnya komplotan spesialis pembobol rumah kosong antar provinsi ini dapat kita bekuk ,” Papar Kapolres Jhoni Eka Putra dengan didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang , Kasat Reskrim AKP Darmanson SH , Dan juga Kanit Pidum IPDA Zakwan Rifki ,S.Trk dan Katim Buser Aiptu Hasim SH serta Aipda Guntur Alam .
Sebagai informasi , Modus Pelaku mencari rumah kosong secara acak kemudian pelaku mendatangi rumah tersebut dengan berpura-pura bertamu dan mengetok atau menggedor pintu rumah korban untuk memastikan rumah tersebut kosong dan tidak berpenghuni,setelah mengetahui rumah tersebut kosong lalu para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara membuka secara paksa atau merusak jendela rumah dengan menggunakan obeng dan linggis kemudian Tersangka masuk kedalam rumah korban dan menguras harta dan barang yang ada didalam rumah korban,setelah selesai para Tersangka melarikan diri .
” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa emas kuning sebanyak 5 suku,kalung berlian. cincin berlian, gelang berlian serta uang tunai sebanyak Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) yang berada di dalam lemari kamar utama ,” Lanjut Kapolres Jhoni Eka Putra .
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) tersebut ke SPKT dan melaporkan kejadian ditindak lanjuti proses Muara Enim untuk sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas aksi mereka , Fajudin Effendi alias Kevin warga jalan kapten Abdullah RT 32RW 18 no 49 kelurahan Plaju Palembang dan rekannya Iwan Alias Bomer warga jalan Robani Kadir RT 23 RW 06 hikmah 3 talang Putri Palembang serta Sarbani alias Niku Warga jalan kapten Abdullah lorong perguruan RT 01 RW 01 Talang Bubuk Plaju Darat Palembang terancam pasal pidana 363 ayat (1) ancaman maksimal 7 tahun penjara .
Untuk kepentingan penyidikan , Para tersangka dan barang bukti berupa Satu buah linggis , satu buah obeng modifikasi,satu obeng krisbow, 2 unit sepeda motor beat warna hitam tanpa plat nomor , serta satu unit mobil rental diamankan polres Muara Enim kepolisian daerah sumatera selatan . (Rendi)
0 Comments