MUARO JAMBI — Tim Kuasa Hukum yang melakukan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap Anwar Sadat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi atas Laporan mantan isteri Nurbaiti Meradang.
Menurut Tim Kuasa, telah nampak beberapa indikasi terjadinya proses peradilan sesat yang dialami oleh Anwar Sadat dalam penanganan hukum pidana mulai dari tahap penyidikan di Polres Muaro Jambi, saat pelimpahan tahap II di Kejari, dan Sidang Perdana pada hari Selasa (19/12/23).
Endang Kuswardani, SH., menyebutkan “Sesungguhnya terdapat banyak sekali kejanggalan atas proses hukum klien kita Anwar Sadat,” ujarnya.
“Sedari awal di tingkat penyidikan, penyidik belum mengantongi dua alat bukti yang cukup, terlalu terburu-buru melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Anwar Sadat tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara patut,” tambah Endang.
Saat dilakukan penangkapan terhadap Anwar Sadat, Penyidik hanya mendasarkannya pada alat bukti berupa keterangan Saksi Pelapor dan keterangan Anak Korban yang telah diperiksa juga oleh Psikologi Asi Noprini, S.Psi. Dari UPTD PPA Provinsi Jambi, namun tidak ada bukti visum.
Baru terakhir ini diinformasikan kepada kita bahwa ada bukti visum yang disiapkan oleh penyidik untuk memenuhi petunjuk berkas dari JPU Kejari Muaro Jambi dengan hasil visum menyebutkan “Tidak ada cedera ataupun luka pada alat kelamin korban berinisial NUA.”
Dimana Bukti Visum hanya dibuat oleh penyidik untuk sekedar melengkapi berkas namun dari bukti VISUM sudah jelas disimpulkan bahwa “TIDAK ADA PERBUATAN YANG DITUDUHKAN KEPADA TERSANGKA,” ungkap Endang dengan nada tegas.
Kejanggalan berikutnya terjadi saat Pelimpahan Tahap II yaitu pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 yang dilakukan via zoom sekitar pukul 15.00 Wib.
Bu Endang mengatakan “Ini memang luar biasa, Hari Jumat (15/12) sore pelimpahan tahap II, hari Jumat (15/12) penetapan majelis hakim yang akan memeriksa perkara, dan pada hari itu jua langsung ditetapkan jadwal sidang perdana hari Selasa (19/12/23).”
Disinyalir ada permainan admin di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti terkait proses pendaftaran Perkara. “Kita pake logika normal saja, proses pelimpahan berkas perkara dari Penyidik ke JPU berlangsung pukul 15.00 Wib selesai pukul 16.00 Wib, trus di pukul berapa JPU mendaftarkan perkara ke PN Sengeti, pukul berapa Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Majelis Hakimnya?, pada pukul berapa pula Ketua Majelis berembuk untuk menetapkan jadwal sidang pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023?,” urai Endang dengan tanda tanya.
Sementara itu, klien kita Anwar Sadat terkait dengan agenda sidang hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 itu baru diketahuinya juga saat dijemput oleh pihak Kejari tanpa surat panggilan, padahal di hari Senin (18/12/23) JPU menyerahkan surat dakwaan kepada Anwar Sadat di tahanan. “Ini jelas melanggar SOP dan bertentangan dengan Pasal 146 KUHAP,” tambah Endang.
Diatur dalam KUHAP pada BAB XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu Panggilan dan Dakwaan Pasal 146 kesatu:
“Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa iya dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.”
Terlihat sekali bahwa “JPU begitu tergopoh-gopoh untuk segera mendaftarkan perkara Anwar Sadat ke Pengadilan Negeri Sengeti untuk menganulir Permohonan Prapid kita yang sudah didaftarkan pada hari Senin tanggal (18/12/23), namun JPU lupa dan abai menjalankan hak tersangka.”
Menurut Endang, untuk menyikapi berbagai kejanggalan proses hukum yang dialami kliennya di PN Sengeti, telah mengajukan Eksepsi yang diagendakan pada sidang berikutnya tanggal 09 Januari 2024 dan Rabu besok tanggal 27 Desember 2023 adalah Sidang Perdana Praperadilan yang telah dimohonkan tanggal (18/12/2023).
Selain itu, Tim Kuasa Anwar Sadat pada hari Jum’at kemarin (22/12/2023) telah mengadukan kejanggalan proses hukum perkara Anwar Sadat ke Komisi Yudisial dan melaporkan Oknum JPU ke Komisi Kejaksaan RI agar perkara tersebut mendapat pemantauan dan pengawasan khusus dari Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan, bila perlu di atensi.
“Dalam waktu dekat, Tim Kuasa Hukum segera mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap:
1. Nurbaiti sebagai pelapor;
2. Psikolog Asi Noprini, S.Psi dari UPTD PPA Provinsi Jambi;
3. Kapolda Jambi/Kapolres Muaro Jambi;
4. Kajati Jambi/Kajari Muaro Jambi.” Ujar M. Amin yang tergabung dalam Tim Pengacara Anwar Sadat.
“Kita berharap hakim yang diberikan tugas dan amanah untuk memeriksa perkara Anwar Sadat selama persidangan bertindak fair dan independen demi keadilan serta bebas dari segala kepentingan apapun.” Tutup Amin.
Di tempat dan waktu terpisah, Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara Amir Akbar, turut menyampaikan rasa keprihatinannya mencermati proses hukum terhadap Anwar Sadat.
“Kita akan terus kawal proses hukum Anwar Sadat ini, nanti ditanggal 09 Januari tahun 2024 saat sidang Eksepsi LSM Akram bersama Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan akan hadir di PN Sengeti dengan Aksi Support Majelis Hakim yang memeriksa perkara.”
Dilanjutkan dengan Aksi membacakan surat Yaasiin bersama, agar Allah yang Maha Kuasa memperlihatkan kebenaran-Nya sehingga Anwar Sadat dapat dibebaskan Demi Hukum dan Keadilan Masyarakat.
(Snn)
0 Comments