Muara Enim — Polres Muara Enim – Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira) laras pendek di Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Pelaku bernama Heriansya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (8/11/2023)
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui PLH Kasat Reskrim Iptu Yulisman, SH menyatakan bahwa informasi tentang adanya senjata api rakitan di rumah Heriansya diterima dari masyarakat. Iptu Yulisman langsung memerintahkan Kanit 1 Satreskrim Ipda Zakwan Rifqi, S.Tr.K beserta anggota tim Rajawali untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil menangkap pelaku saat berada di Desa Penanggiran. Kemudian, anggota Rajawali langsung melakukan penggeledahan di rumah dan menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang disimpan di bawah kasur.
Pelaku menyimpan/menguasai Senjata Api rakitan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. Keberhasilan Polres Muara Enim untuk mengungkap kasus ini memberikan bukti nyata bahwa keamanan dan keamanan masyarakat merupakan prioritas utama Polres Muara Enim. Senjata api rakitan merupakan barang ilegal yang sangat mematikan dan harus dikendalikan dengan ketat.
Kesadaran masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polisi sangat penting dalam memerangi kejahatan. Masyarakat dapat berkontribusi dalam memelihara ketertiban dan keamanan di sekitar lingkungan mereka. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Polres Muara Enim dan juga kepada anggota tim Rajawali yang telah melakukan tindakan yang cepat dan berhasil mengungkap kasus ini.
Laporan; Ril/Humas
Publisher; Rendi
0 Comments