Kota Jambi – Lagi-lagi Pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi jadi keluhan. Warga menilai pelayanan lamban dan sangat menyita waktu.
Kepada media Saranainformasi.com SS (53) tahun, Warga Jl.A.Thalib , Telanaipura Kota Jambi menuturkan untuk mendapatkan sertifikat pengganti kehilangan di BPN kota Jambi harus menunggu tiga (3) tahun lebih, seperti yang dialaminya sendiri. Padahal seluruh administrasi dan biaya pengurusan sudah dilunasinya.
” Dari tahun 2020 saya mendatangi BPN kota Jambi untuk mengurus bersertifikat pengganti kehilangan sertifikat saya pak, surat kehilangan dari kepolisian sudah, seluruh administrasi dan biaya pengurusan sudah saya tunaikan tapi sertifikat saya sudah 3 tahun tidak juga kunjung selesai. Tanah tidak bermasalah. Objek nya jelas.
Ada apa dengan BPN kota Jambi ??
Mana standar operasional prosedur (SOP) Nya ? ”
Ungkap SS dengan nada kesal sembari memperlihatkan semua bukti-bukti yang dimilikinya.
Lambannya Pelayanan di kantor BPN kota Jambi juga disesalkan M.Hatta Warga kota Jambi,
BPN Kota Jambi mempersulit masyarakat berbulan-bulan hingga bertahun-tahun tidak ada kejelasan.
Disini kami ikut membantu, membawa Aspirasi masyarakat, Bahkan sebelumnya kami juga sudah ketemu kepala kantor( Kakan) BPN kota Jambi nya langsung, dan selaku pimpinan berjanji akan segera menyelesaikan permasalah lambannya Sertifikat tersebut.
” Kami minta Kakan BPN kota Jambi dan jajarannya lebih profesional. Kalo tidak sanggup bekerja lebih baik Mundur saja. Daripada mempersulit masyarakat”. Ujar M.Hatta di kantor Badan Pertanahan kota Jambi Senin (07/08/2023).
Adapun poin-poin penyimpangan
Antara lain :
1. Sudah 3 tahun Sertifikat pengganti kehilangan”SS” warga Telanaipura kota Jambi tidak ada kejelasannya di BPN kota Jambi. tanah tidak sengketa, administrasi dan seluruh biaya sudah dilunasi.
2. Adanya surat/kwitansi yang dikeluarkan oleh BPN kota Jambi bermasalah.
3.Jumlah luasan tanah antara pembayaran pertama dan pembayaran kedua yang berbeda yang diterbitkan oleh BPN kota Jambi.
4.Adanya kecurigaan korban terhadap nomor Rekening yang diberikan kepada korban oleh oknum BPN tersebut.
5. Diduga BPN kota Jambi menerbitkan Sertifikat PTSL di lahan yang bermasalah.
6. Di lahan yang berbeda adanya perubahan GS sepihak ,tanpa alasan yang jelas. GS tahun 1988 di rubah menjadi GS 1989.(diduga Mapia tanah).
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Propinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir, Melalui Kabag.TU Kanwil Propinsi Jambi Aman Tandean Gidion, Ketika di konfirmasi dikantornya mengatakan
” Saya mewakili pak Kanwil, Kalo memang ada kesalahan yang dilakukan itu yang harus kami benahi .
Saat ini saya belum bisa jawab sekarang. Segera akan kami cek ke BPN kota . Kami menyadari banyak masalah dan banyak Oknum BPN yang terjaring tindak pidana”.
Ujar Pak Aman. Maraknya kasus Mapia Tanah tidak membuat BPN kota Jambi berbenah.
Sekedar informasi, Baru-baru ini Polda Metro Jaya telah menangkap Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara Terkait Kasus Mapia tanah. Pejabat BPN tersebut Menerbitkan sertifikat Asli tapi Palsu “Aspal” yang Bukan hak pemohon Pendaftaran tanah Sistematis lengkap (PTSL).
Penulis : HN. Sumber: investigasi
0 Comments