JPIC SVD Ruteng Desak Hery Nabit, Cabut Kembali SK Izin Lokasi Geothermal


 

Ruteng, NTT//SI.com– Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation- Societas Verbi Divini (JPIC-SVD) Ruteng mendesak Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit untuk mencabut kembali (SK) Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 yang diterbitkan pada 1 Desember 2022 tentang penetapan lokasi.

SK yang dikeluarkan oleh Bupati Nabit dinilai memberi peluang Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa masuk ke lokasi pengeboran yang berada di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Karena SK itulah yang menjadi dasar sekarang PLN masuk ke Lokasi. Jadi kita minta ini supaya segera dicabut, karena kalau mau bangun itu aman dan bisa dilakukan dengan baik maka harus persetujuan masyarakat,” ungkap Pastor Simon Suban Tukan SVD, Ketua Komisi JPIC-SVD Ruteng kepada awak media Kamis (22/06/2023).

Dikatakan Pastor Simon, seharusnya Bupati terlebih dahulu melakukan sosialisasi serta mendengar pendapat warga di daerah sasaran pengembangan PLTP Ulumbu. Apalagi jika hal tersebut berdampak pada pelanggaran terhadap masyarakat yang terkena tindakan represif.

Dengan itu, pihaknya meminta Bupati Manggarai agar mengikuti prosedur sesuai dengan standar pembangunan internasional, bahwa ketika suatu proyek dibangun suatu wilayah mesti ada persetujuan bebas dari masyarakat

“Tidak boleh dipaksakan seperti ini. Bagaimanapun pembangunan mega proyek seperti PLTP ini harus mendapat persetujuan bebas dari warga, di mana proyek itu dikembangkan. Karena resiko pembangunan akan ditanggung oleh warga Poco Leok di mana proyek itu dibangun, bukan warga yang tinggal di luar Poco Leok,” terangnya.

Desak Kapolri Periksa Kapolres Manggarai

Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation- Societas Verbi Divini (JPIC-SVD) Ruteng juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memeriksa Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Sale.

Baca juga:  Plt Camat Tanah Abang Hadiri Perayaan HUT RI ke-79 di Desa Tanah Abang Jaya

Kapolres Edwin diduga turut mendukung dan membiarkan anggotanya melakukan kekerasan terhadap warga Poco Leok saat melakukan aksi pengadangan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang hendak mematok pilar di lokasi pengeboran.

“Kami meminta supaya Kapolri memeriksa Kapolres Manggarai, yang diduga ikut mendukung membiarkan kekerasan yang dilakukan anggotanya di lapangan,” ungkap Pastor Simon Suban Tukan SVD, Ketua Komisi JPIC-SVD Ruteng Kamis (22/06/2023)

Pastor Simon percaya bahwa aparat keamanan adalah pengayom dan pelindung masyarakat, bukan musuh masyarakat. Selain itu, ia juga meminta Kapolri untuk segera menghentikan mobilisasi aparat keamanan oleh pihak PLN serta mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat. Dan jika terbukti bersalah maka segera menghukumnya.

Terhadap semua aksi pemaksaan dan kekerasan itu, JPIC SVD Ruteng mengutuk semua bentuk pemaksaan dan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PLN dan terutama oleh aparat keamanan.

Menurutnya, berdasarkan hasil asesmen lapangan dan dari rekaman video dan foto, terdapat begitu banyak warga yang dipukul dan ditendang oleh aparat kepolisian dan Polisi Pamong Praja (Pol PP), bahkan kekerasan dan pelecehan terhadap kaum perempuan dilakukan, sehingga mereka mengalami trauma yang dalam.

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan PLN ternyata tidak berhenti, malah mulai menggunakan atau memobilisasi aparat keamanan untuk mem-backup kegiatan mereka.

“Informasi yang dihimpun dari lapangan, mobilisasi itu mulai dilakukan pada tanggal 9 Juni 2023, di mana pihak PLN dan aparat keamanan berusaha menerobos masuk ke lokasi yang akan dijadikan sasaran pengeboran panas bumi, yakni di Lingko Tanggo milik persekutuan adat Gendang Lungar,” tuturnya.

Kata Pastor Simon, aksi tersebut dilanjutkan pada tanggal 19-21 Juni 2023. Aparat Keamanan dimobilisasi dalam jumlah besar, diperkirakan hampir mencapai ratusan aparat.

Baca juga:  Kades Mata Wae, Lantik Sejumlah Perangkat Desa Baru

Warga yang menolak pun tidak mundur dari lokasi, karena warga tidak mau lahan adat mereka dijadikan tempat pengeboran panas bumi.

“Mobilisasi dan pemaksaan yang dilakukan oleh PLN akhirnya tidak bisa menghindarkan kekerasan. Warga didorong, ditendang, sampai terjatuh dan cedera”, jelasnya.

Kemudian puncaknya pada tanggal 21 Juni 2023, kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan memakan korban. Banyak warga mengalami luka dan memar karena pukulan.

Dua dari tiga yang cedera yang cukup berat terpaksa dilarikan ke Puskesmas Ponggeok. Bahkan, korban bernama Kampianus Jebarus harus mendapat penanganan lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng karena mengalami cedera serius pada leher dan dada akibat pukulan dan tendangan oleh aparat keamanan di lokasi.

“Setelah mendengar kesaksian warga yang mengalami kekerasan di lokasi pada tanggal 19-21 Juni 2023, kami menilai bahwa tindakan kekerasan, represif, dan intimidatif merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembiaran oleh pemerintah setempat karena pada saat kejadian Camat Satar Mese, Damianus Arjo berada di lokasi dan menyaksikan kejadian itu,” terangnya.

Pastor Simon bilang, beberapa warga dipukul hingga pingsan dan dilarikan ke Puskesmas Ponggeok dan RSUD Ruteng di antaranya dua (2) orang dilarikan ke Puskesmas Ponggeok, yakni Bibiana Jena yang jatuh pingsan saat didorong dan Kampianus Jebaru yang ditendang dan mengalami memar di leher. Lalu satu orang lagi bernama Kasianus Wandu yang ditendang jatuh pingsan serta mengalami luka di bagian tulang rusuk kiri.

“Pada saat yang sama dua orang ibu berinisial MJ dan EL mengalami pelecehan karena pada saat kejadian pihak keamanan mendorong tepat pada payudara korban yang dirasa sakit hingga saat ini dan korban mengalami trauma yang mendalam sampai saat ini,” tuturnya.

Baca juga:  Nasabah Jiwasraya Mengadu ke Ombudsman RI 

Akhirnya, Pastor Simon mendesak pemerintah dan pihak PLN untuk menghentikan penggunaan aparat keamanan yang cenderung represif dan mengancam keselamatan warga.

Sementara Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H menjelaskan, proyek geothermal di Poco Leok sebagai proyek strategis nasional, maka polisi bertugas untuk mengamankan.

“Yang pertama kita harus tahu PLTP yang ada di kecamatan Satar Mese itu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional artinya pemerintah atau negara punya bukan swasta dalam hal ini kepolisian memiliki tugas dan tanggung jawab mengamankan pelaksanaan proyek tersebut”, kata Kapolres Edwin Saleh dilansir fajarntt.com kepada wartawan di Ruteng pada Kamis, 22 Juni 2023.

Diminta ataupun tidak diminta, pihaknya wajib mengamankan proyek tersebut. Namun, ia juga membantah aparat polisi yang diduga melakukan tindakan represif.

“Sampai saat ini tidak ada tindakan represif yang Polres lakukan. Ke depan mungkin akan ada penegakan hukum, karena ada informasi dugaan intimidasi, pengancaman, penganiayaan terhadap warga yang pro dengan pembangunan PLN Panas Bumi,” sebutnya.

Kehadiran Polres di lokasi, lanjut dia, demi melakukan upaya persuasif agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang berdampak pelanggaran hukum.

“Sehingga sekali lagi ini merupakan proyek strategis nasional yang tujuannya untuk kemajuan Flores NTT secara umum, khususnya Manggarai”, terangnya.

Dengan itu, Kapolres Edwin pun meminta masyarakat untuk tetap menjaga keharmonisan sebagai sesama masyarakat dan sesuai budaya Manggarai.

Ia juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mendukung proyek tersebut.

“Karena segampang itu pemerintah menetapkan satu wilayah proyek strategis nasional dan seharusnya kita harus bersyukur pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap Kabupaten Manggarai”, tutupnya

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊