Oku Selatan – Pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian telah mengeluarkan regulasi mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi pupuk bersubsidi.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 diterbitkan pada 30 Desember 2020 dan akan berlaku pada Januari 2021. Permentan itu mengatur juga tentang daftar alokasi pupuk bersubsidi bagi seluruh provinsi.
Pada pasal 12 ayat (2) Permentan tersebut menyebutkan HET pupuk bersubsidi adalah Rp 2.250 per kilogram. Harga sebelumnya berdasarkan Permentan 69 Tahun 2012 adalah Rp 1.800 per kg. Artinya HET pupuk urea bersubsidi mengalami kenaikan Rp 450 per kg. Dengan demikian harga per zak (isi 50 kg) dari Rp 90.000 menjadi Rp 112.500 atau mengalami kenaikan Rp 22.500 per sak.
Sedangkan Pupuk SP-36 dari Rp 2000 menjadi Rp 2400 per kg. Pupuk ZA dari Rp 1.400 menjadi Rp 1.700 per kg. Untuk Pupuk NPK tidak mengalami kenaikan yakni tetap Rp 2.33 per kg. Adapun NPK Formula Khusus naik Rp 300 per kg, yakni dari Rp 3000 menjadi Rp 3.300 per kg, dan Pupuk Organik Granul dari Rp 500 menjadi Rp 800 per kg.
Namun kondisi yang terjadi di lapangan sangat jauh dari ketentuan peraturan di atas, pasalnya sangat banyak oknum-oknum nakal yang mencari ke untungan dari penjualan pupuk bersubsidi.
Menurut keterangan dari banyak nya Petani yang memegang kartu tani mereka membeli pupuk di kios pengecer yang ada di setiap kecamatan,yang seharusnya membeli pupuk urea bersubsidi seharga,Rp.112.500.per sak(50kg), menjadi kisaran harga mulai dari Rp.145.000.sampai Rp.160.000 per sak(50kg),
Sedangkan untuk NPK- Ponska dari kisaran harga Rp.150.000..per sak(50kg)sampai Rp.165.000 per sak(50kg).
Mahalnya harga pupuk bersubsidi ini sangat menjadi keluhan para petani tetapi, Mengingat penting nya pupuk bagi petani guna memperbaiki kondisi tanah, meningkatkan kesuburan tanah, memberikan nutrisi untuk tanaman, dan memperbaiki kualitas serta kuantitas tanaman Sehingga berapa pun harga yang di jual di eceran masyarakat terpaksa membelinya.
Yang sangat ironis nya, menurut keterangan dari beberapa pengecer yang ada di kabupaten Oku selatan, kenaikan harga pupuk ke petani ini sudah ada kesepakatan dari beberapa pihak,termasuk dinas pertanian Oku selatan.ujar pengecer.
Maka diduga kuat mahalnya penjualan harga pupuk bersubsidi di kabupaten Oku Selatan ada indikasi keterlibatan oknum dari dinas pertanian oku selatan.
Suryadi.
0 Comments