Muara Enim — Tindak pidana pencurian pasca hari raya Idul Fitri 1444 H (Lebaran) kembali terjadi, kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polres Muara Enim melalui Polsek Rambang Dangku , kepolisian daerah Sumatera Selatan.
Diketahui kejadian berawal pada hari Minggu 30 April 2023 sekira pukul 09.30 Wib. Tempat kejadian peristiwa di warung milik korban sekaligus pelapor Ester Ompu Sunggu (50) warga Dusun V Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan didampingi beberapa saksi Erline Ompu Sunggu (57) dan Risdawati (37).
Pelaku berhasil ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka bernama Nelson Fernandes (30) bin Suhardi Permata beralamat Dusun II Desa Tebat Agung bersama rekannya bernama Febber Gianores (22) bin Trisno warga Desa Emburung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Uraian singkat kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira Pukul 09.30 Wib diketahui oleh Risdawati saat hendak pulang dari Gereja dalam perjalanan melihat pintu warung sudah terbuka dan kunci pintu warung dalam keadaan rusak.
Selanjutnya Risdawati menghubungi korban via handphone kemudian korban pulang lalu saat korban tiba di warung memang benar kejadian tersebut, kemudian korban masuk kedalam warung dan mengecek didalam warung ternyata barang-barang milik korban yang hilang berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam dengan No Sim card 085310558853, uang tunai Rp1.000.000 (Satu juta rupiah), 3 (tiga) pack rokok Surya 16, 2 (dua) rokok Veloz, 1 (satu) pack rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) unit printer bluetooth Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah) warna hitam beserta aksesoris handphone kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku.
Kronologis penangkapan berbekal dari laporan polisi tersebut di atas, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi S.H S,I.k., M.H Melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA Ahmad Bella, SH beserta dengan Anggota Reskrim lainnnya untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata para pelaku diketahui bernama Nelson dan Febber, mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku yang bernama Febber melakukan tindak pidana di Wilayah Hukum Polsek Rambang,” terang Kapolsek.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA Ahmad Bella, SH berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rambang Bripka Komang Marta untuk bergabung melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap para pelaku lalu didapati para pelaku berada dirumahnya sehingga Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA Ahmad Bella, SH dan Kanit Reskrim Polsek Rambang Bripka Komang Marta beserta dengan Anggota Reskrim lainnnya bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti selanjutnya untuk pelaku Nelson dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rambang Dangku sedangkan untuk pelaku Febber beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Rambang mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk proses lebih lanjut serta dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP,” ujar Kapolsek.
Laporan; Ril Ferli/ Humas Polsek
Editor; Rendi
0 Comments