Prabumulih — Kisruh atau polemik antara awak media dan Diskominfo Prabumulih, karena ketidak jelasan standar pembagian advertorial dan hanya karena ada kedekatan dan juga gratifikasi fee media diterima oknum kabid nya. Padahal, berdasarkan sumpah jabatan ASN atau PNS dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Karena, hal itu termasuk tindak pidana korupsi.
Jelas membuat Sekda Prabumulih, Elman ST MM cukup berang ketika dimintai konfirmasinya, Senin malam, 27 Maret 2023. Apalagi, Kadis kominfo Prabumulih, Drs Mulyadi Musa MSi dinilai tidak bisa mengurusi masalah media merupakan wewenangnya.
“Sebaiknya, Kadis kominfo Prabumulih mundur saja dari jabatannya. Kalau tidak mampu, melaksanakan tugasnya,” jelas Elman, sapaan akrab.
Bahkan, ia telah beberapa kali memanggil Kadis kominfo Prabumulih dan memberikan saran. Tetapi, sepertinya tidak didengarkan hingga membuatnya kesal. “Massa, hal seperti ini harus Sekda Prabumulih juga harus turun. Pekerjaan saya, sudah banyak sekali,” kata ayah dua anak ini.
Sebelumnya, ia juga telah dipanggil Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM agar menuntaskan masalah media dan Diskominfo Prabumulih hingga akhirnya menjadi kisruh atau polemik semakin meruncing. “Benar kata Pak Wako Prabumulih, adil tidak mesti merata. Adanya kisruh ini, jelas dan dipastikan adanya ketimpangan akibat tidak tepatnya kebijakan Kadis kominfo Prabumulih dan juga Kabid nya. Selaku pimpinan, jelas harus memberikan teguran keras jika tudingan gratifikasi itu benar adanya,” sebut Mantan Kepala Bappeda ini.
Sementara itu, didapat informasi dari salah satu awak media tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, lewat pesan singkat oknum Kabid Diskominfo Prabumulih tersebut mengakui menerima gratifikasi. “Tetapi, ia mengaku masih sewajarnya. Dan, apalagi masih mau diadukan ia pasrah apa boleh buat,” tukasnya.
Masalah sistem pembagian advertorial, kata dia, susah menuruti kemauan dari PWI dibagi kelompok dan menggunakan e-Katalog. “Kordinasi saja, kata dia bersama Pak Kadis kominfo Prabumulih saja dan ia akan menjalankan perintahnya,” pungkasnya.
Sumber: rilis IWO Prabumulih
Editor; Rendi
0 Comments