Muara Enim __ Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel menangkap terduga pencuri satu ternak sapi berinisial A (23), di Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (22/02/2023).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP MARWAN., SH., MH menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sapi di wilayah Banuayu.
“Pelaku pencurian ternak sapi milik warga yang telah kami tangkap di Desa Banuayu dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Marwan, Minggu (26/02/2023).
Polisi sebelumnya menerima laporan dari warga yang kehilangan ternak sapi. Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, polisi mengantongi identitas pelaku.
“kejadian berawal pada sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira jam 08.00 wib sebanyak tiga ekor didalam kebun korban Agus Alamsyah yang ditambang kan pada sebuah kayu selanjutnya melihat hanya 2 (dua) ekor sapi betina yang masih ter’tambang di kayu namun untuk 1 (satu) ekor sapi jantan tidak ada lagi didalam kebun atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pada Polsek Rambang Dangku,”tuturnya
“Tim Tarantula kami dari Polsek Rambang Dangku yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ahmad Bella SH., akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Jalan Desa Banuayu. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku guna dilakukan pemeriksaan lebih awal,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, mantan Kasat Reskrim Pali itu menyebutkan, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri ternak sapi di wilayah Desa Banuayu.
“Dari hasil pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku. Kepada penyidik akhirnya pelaku mengaku atas perbuatan pencurian ternak sapi yang dilakukannya dan berhasil mengamankan barang bukti satu ekor sapi berjenis kelamin jantan berwarna coklat, sehelai baju batik warna merah, tas sandang kecil berwarna abu-abu dan sehelai jaket Levis berwarna biru,” tuturnya.
“Perbuatan pencurian ternak sapi ini dilakukan dan di bantu oleh dua rekanya” ucap Marwan.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber;Humas polres
Editor; Rendi
0 Comments