Muara Enim __ Edo Franata ditangkap di Jalan Servo KM 61 Desa Talang bulang tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwam, SH, MH mengatakan, pelaku Edo Franata buron sejak Januari 2023.
Edo Franata melakukan aksinya tidak sendiri tetapi bersama empat rekannya yang tiga diantaranya sudah tertangkap terlebih dahului dan satu lagi masih masuk DPO.
Dijelaskan Marwan, pengungkapan kasus tersebut saat penjaga pihak keamanan PT. Waskita Zona V berhasil mengamankan 2 dari 5 pelaku pencurian 14 keping gorong-gorong baja galvanis aramco mlik PT. WASKITA
Akibat kejadian tersebut pihak PT. Waskita mengalami kerugian sebesar 14 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
“ kronoligis penangkapan didapat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Edo Franata sedang bekerja sebagai sopir angkutan batubara di jalan servo, Team Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Bella, SH melakukan mengejar terhadap pelaku yang belum tertangkap akhirnya Team Tarantula berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Jalan Servo KM 61 Desa Talang bulang PALI., Selasa ( 14/02),” terang Marwan.
Atas perbuatannya Edo Franata terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sumber; Humas Polres
Editor; Rendi
0 Comments