Jambi-SI.Com
Sejumlah Aktivis yang Dimotori Akomodasi Rakyat Miskin(AKRAM) Nusantara Menggelar Aksi di Mapolda Jambi Pada Rabu (15/2/2023).
Kedatangan Mereka Kali ini Melayangkan Beberapa Tuntutan,Yang antara Lain :
1. Pertama Meminta Penyidik Krimsus Polda Jambi yang Menangani kasus yang Menimpa Korban Sdr. Ayu Putri Sutantri Segera Mengembalikan Barang Bukti (BB) yang telah disita dan diduga telah digelapkan Oleh Penyidik.
2.Meminta Bapak Kapolda Selaku Pimpinan Segera Memanggil dan Memeriksa Terduga Penyalahgunaan Wewenang dan Penggelapan dalam Jabatan yang telah Menimbulkan Kerugian Materil dan Immateril Terhadap Ayu Putri Sutantri.
3.Meminta Bapak Kapolda Jambi Segera Mengevaluasi Kinerja para Penyidik Yang terkesan Arogan dan Tidak Profesional Yang tidak Sesuai Dengan Cita-cita Polri Presisi di Krimsus Polda Jambi.
Dalam kesempatan yang sama, Ayu Putri Sutantri dan Subagia Akbarinov Melalui Kuasa Hukum nya LBH EM-80 CABANG JAMBI Melaporkan Sebelas(11) Orang Oknum Penyidik Atas Peristiwa yang Menimpa nya pada bulan November tahun 2020.
Bahwa Barang Bukti (BB) yang telah Disita Oleh Penyidik A.n Brigpol.Afrizal.S.E dan Rekan BELUM DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIK BARANG BUKTI. Padahal Laporannya Secara Resmi Telah dihentikan Penyidikannya Oleh Reskrimsus Polda Jambi Sejak Tanggal 25 NoVember 2020.
Berdasarkan Keterangan Kuasa Korban Ayu Putri Sutantri, M.Muslim
Jumlah Total Kerugian Lebih Kurang Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Dengan Rincian ,Sejumlah Uang , Seperangkat Komputer Lengkap Beserta Printer nya yang dipergunakan Sehari-hari Oleh Suami Korban Ayu Sebagai fotografer Rp.25.000.000,
Uang Rp.4.000.000,00, Sepeda Federal Merk JAGUAR Rp.4000.000,00,
Uang senilai Rp.20.000.000,00, Sepeda Lipat Seharga Rp.20.000.000,00 dikirimkan oleh ibu Mertua Ayu Putri Sutantri Sekira Tanggal 8 Juli Tahun 2020 Dari Sijunjung , Sumatera Barat Melalui Travel Ke Alamat Polda Jambi a.n. Brigpol. Afrizal.S.E,
Uang Sebesar Rp.10.500.000,00 beserta Dokumentasi Penyerahannya Oleh Abang Ipar Khaidir ( Suami dari kakak perempuan kandung Ayu Putri Sutantri) dikediaman Ayu Putri Sutantri diserahkan kepada Penyidik Reskrimsus Polda Jambi Sdr. Brigpol.Afrizal.S.E uang Melalui Rekening Subagia Akbarinov Rp.13.700.000,00 dan Enam(6) Box Kosmetik Cream wajah Skincare dan dua (2)Box Produk Bibit Cair infus diambil Penyidik Rp.100.000.000,00
” Sebelumnya Pernah ketemu dan komunikasi Via telpon dengan Penyidiknya tapi Sampai saat ini belum ada Realisasi Penyelesaiannya atas Pengembalian Barang Bukti (BB) Tersebut”. Tegas M.Muslim kepada Media Sarana Informasi.com di Mapolda Jambi
Menurut pasal 46 ayat 1KUHP Dengan Tegas Mengatakan : Barang Bukti (BB) Yang disita dalam proses Sebuah Tindak Pidana WAJIB DIKEMBALIKAN Kepada Orang dimana itu Disita Atau Kepada yang Berhak.
Dalam Laporan Tertulis Ayu Putri Sutantri dan Subagia Akbarinov Melalui Kuasa Hukumnya LBH EM-80 Melaporkan kurang lebih Sebelas Orang Penyidik mulai berpangkat Briptu Hingga Berpangkat Kombespol.Seperti yang tertera di laporannya
1.Kombes. M.Edi Faryadi S.H, S.I.K,M.H
2.AKBP.Mohamad Santoso S.H,S.I.K
3.AKBP. Ilyan Candra .S.P
4.IPDA. Albert Kurniawan Ramza S.H.
5.IPDA. Vrandoko .S.E
6.AIPDA.Hendra Mandoze. S.H
7.BRIPKA. R. Pandu Dimas Samiaji,S.H
8.BRIPKA.Franky Indhika Pura.S.H
9.BRIGADIR.Afrizal.SE
10.BRIPTU. Diky Rizani.S.H
11.BRIPTU. EVI Ardila.
Sampai berita ini di Publish ,Dir.Krimsus Polda Jambi, Kombespol. Christian Tory belum membalas konfirmasi awak Media Sarana informasi.com
Penulis : Husnan
Sumber : Investigasi
0 Comments