Muara Enim __ Team Suro Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim Polda Sumsel ungkap Kasus pencurian ayam kampung milik APRIANSYAH, 30 tahun warga Dsn IV Desa Sungai Rotan Kec Sungai Rotan Kab Muara Enim Prov. Sumsel, Selasa (24/1).
Akibat aksi pencurian, korban mengalami kerugian Rp 3 juta ayam kampung dibawa pelaku pencurian. dan, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sungai Rotan.
Kedua pelaku pencurian ayam kampung sebanyak 50 ekor yang berinisial SG (21) dan TA (19) Desa Sungai Rotan Kec Sungai Rotan Kab Muara Enim. Kedua pelaku diringkus saat dirumahnya, Selasa (24/1), sekitar pukul 20.00 WIB.
Para pelaku pencurian, SG dan TA hanya tertunduk lesu ketika diringkus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perbuatan pencurian ayam kampung milik korbannya.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Rotan IPTU Syamsuharto,SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “para Pelaku pencurian ayam kampung, kedua pelaku sudah kita amankan, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas kapolsek.
Ungkapnya kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih ditangani, barang bukti, ayam hasil curian berhasil kita amankan,” pungkasnya.
Sumber; Humas Polres
Editor; Rendi
0 Comments