Kota Jambi- Sarana informasi.com
Banyaknya keluhan dan aduan masyarakat (para sopir angkutan) yang menyebutkan bahwa pungutan Retribusi kendaraan keluar masuk terminal banyak tanpa diberikan karcis.
Rochmat (23) tahun, salah satu sopir angkutan batubara ketika dikonfirmasi mengatakan diterminal Pall X kota Jambi ini saya bayar retribusi kadang masuk terminal kadang didepan. Kami bayar berkisar Rp.5000 sampai 8000 rupiah,tapi jarang dikasih karcis.
” Kami bayar Retribusi masuk terminal .kami bayar sebesar Rp 5000 sampai 7000 bang.
Tapi jarang dikasih karcis” .
Hal senada juga diungkapkan oleh Andi(25) tahun,ketika di konfirmasi 26/10/2022, selain macet parah yg menjadi keluhan Andi juga menyampaikan bahwa pembayaran retribusi di terminal talang gulo kota Jambi jarang sekali kami sopir ini dikasih karcisnya.
” Macet parah bang, bayar Retribusi jarang dikasih karcis.
Kami sebagai sopir yang mencari nafkah dijalanan ,kami berharap pihak yang berwenang menyikapi masalah ini.
Kami juga berharap pak gubernur Jambi segera menyiapkan jalur Khusus angkutan batubara”.
Berdasarkan keluhan dan aduan para sopir tersebut, Media SARANA INFORMASI.COM menelusuri kebenaran informasi tersebut , Melakukan investigasi ke lapangan.
Fakta dan hasil pantauan dilapangan benar adanya bahwa banyak pungutan Retribusi truk angkutan yang masuk terminal Paal X kota Jambi tanpa diberikan karcis.
Dilapangan tim hanya bertemu pak ZAHID Selaku Danru piket pada malam tersebut,
Ketika disinggung mengenai Regulasi yang mengatur penagihan Retribusi kendaraan Angkutan yang keluar masuk terminal tanpa karcis ,pak Zahid mengakui hal tersebut melanggar dan tidak dibenarkan dalam aturan.
” Ia mas itu salah , saya selaku Danru dan bawahan hanya menjalankan tugas . Sebaiknya konfirmasi langsung sama pimpinan kami mas,
Kami hanya menjalankan perintah pimpinan kami mas, kami juga tidak bisa memberikan komentar banyak tentang perihal ini”. Ungkap pak Zahid selaku Danru.
Sekedar informasi,
pada 22 Oktober 2016 lalu Walikota Jambi ,Sy Fasya juga pernah menangkap tangan kegiatan pungli di terminal Pall X,
Waktu itu Sang walikota ,menyamar jadi kernet truk menyaksikan langsung aksi anak buahnya dilapangan.
Melakukan pungutan kepada sopir tapi tidak memberikan karcis.sehingga membuat orang nomor satu (1) dikota Jambi itu geram.
Hal tersebut terulang lagi hingga banyak keluhan dari para sopir, jika dilakukan dengan sengaja memungut uang tapi tidak memberikan karcis kepada para sopir bisa dikategorikan perbuatan menyimpang dan PUNGLI ,
Karena bisa menimbulkan kebocoran pendapatan Asli daerah (PAD) dan diduga telah terjadi celah korupsi.
Dari pantauan dilapangan menemukan fakta bahwa jika tidak pakai karcis bayar sebesar Rp.5000,00
Jika diberi karcis Rp.7000,00 rupiah .untuk kendaraan angkutan batubara.
Arpan, Selaku kepala terminal Pall X kota Jambi, ketika dikonfirmasi 31/10/2022 terkait Dugaan Pungli kepada para Sopir , Dengan cara memungut uang retribusi dengan tanpa memberikan karcis ,
” Arpan mengatakan kami dilema, kami ngejar target ,dan tahun depan pungutan retribusi ini Non tunai”.
Setelah dilihatkan video dugaan pungli ,kepala terminal terkesan BUNGKAM.
Padahal cukup jelas ,PERDA KOTA JAMBI Nomor. 03 Tahun 2012 yang mengatur Tentang RETRIBUSI TERMINAL.
Dugaan PUNGLI di Terminal Truk Pall X kota Jambi , Sesuai Aduan masyarakat, kepala terminal Pall X kota Jambi atau petugas LLAJR Setempat yang berstatus Aparatur sipil Negara (ASN) Atau PNS, Diduga Melanggar pasal, 12 hurup(e) Undang-undang Republik Indonesia Nomor.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
” Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara MELAWAN HUKUM ,Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan , atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri “.
Sumber : Sarana Informasi.com
0 Comments