Unit Jatanras Polres Manggarai Menangkap Pelaku Pencurian Uang dan Barang-Barang Kios


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan para pelaku pencurian uang dan barang-barang kios pada Sabtu (27/11/2021).

Identitas korban adalah ;

1. Benediktus Pandur, lakis 50 tahun, Agama Katolik, Pekerjaan swasta, asal Wae Mbeleng, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

2. Leonarda Yosefina Kandida Angkut, perempuan 35 tahun, IRT, asal Taga, Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Pelaku :

1. A L, lakis, Petani, Katolik, Asal Kampung Lewat Kabupaten Manggarai Barat.

2. H, lakis, Petani, Katolik, Asal Kampung Lewat Kabupaten Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.I.K, melalui Paur Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa menjelaskan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 217 / XI / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT tanggal 27 November 2021 tentang Kasus Pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekitar pukul 02.00 WITA, TKP di Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan Polisi Nomor LP / B / 218 / XI / 2021 SPKT / Res Manggarai / Polda NTT, tanggal 27 November 2021 tentang Kasus Pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA, TKP di Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pada hari Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 02.00 WITA para pelaku ke kios milik saudara Benediktus Pandur dengan menggunakan alat bantu satu unit sepeda motor merek Honda Verza warna hitam, sampai di kios milik saudara Benediktus Pandur para pelaku merusak gembok kios dengan menggunakan pemukul (palu) dan tang, kemudian para pelaku masuk dan mengambil barang kios milik saudara Benediktus Pandur berupa rokok dan uang, kemudian sekitar jam 03.00 WITA dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Verza para pelaku ke kios milik saudari Leonarda Yosefina Kandida Angkut, kemudian para pelaku merusak gembok kios dengan menggunakan alat pemukul dan tang, dan kemudian para pelaku masuk ke dalam kios dan mengambil barang-barang kios berupa uang dan rokok serta senter, kemudian para pelaku menyimpan barang curian berupa rokok dan senter di gudang kosong di Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai”, Jelas IPDA I Made Budiarsa

Baca juga:  SILPA DAN SILUPA

Barang bukti yang diamankan Polisi adalah :

1. Rokok Surya 12 sebanyak 29 slot
2. Rokok Sampoerna 2 slot
3. Rokok Capucino 2 slot
4. Rokok Arrow 1 slot
5. Senter sebanyak 5 buah
6. Uang sebanyak Rp. 512.000 (Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
7. 1 Unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam.

Pada hari Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 20.30 WITA Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku berinisial A L di Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, sedangkan pelaku berinisisl H masih dalam pencarian.

Saat ini, pelaku A L dan barang bukti berupa uang dan rokok telah diamankan di Polres Manggarai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN