Polemik PT DBU Dan PT RMK Dengan Masyarakat Belum Ada Titik Temu


Muara Enim//SI.com.Adanya polemik PT. Duta Bara utama (DBU) dan Royaltama Mulya Kencana (RMK) dengan masyarakat masih belum menemukan penyelesaian, pasalnya saat pertemuan di Gedung DPRD Muara Enim, yang hadir dari perusahaan bukan pengambil keputusan. Senin (23/05).

 

 

Hal tersebut disampaikan masyarakat dan karang taruna pasar I Muara Enim pada saat pertemuan atas pemanggilan komisi I DPRD Muara Enim hari Senin tanggal 23 Mei 2022 di gedung DPRD Muara Enim Sumatera Selatan.

Dikatakan H. Adrian sebagai masyarakat, terkait angkutan batubara melalui jalan umum Kabupaten Muara Enim yang dilakukan PT. Gunung Emas selaku vendor dari PT. DBU yang diduga belum mempunyai izin angkutan batubara, yang seharusnya izin sudah terbit baru bisa beroperasi,” urainya.

Sebagai salah satu tokoh di Muara Enim terkait Ijin PT RMK dan DBU” dirinya menyatakan DPRD Muara Enim tidak Tegas terkait mediasi, dirinya sangat menyayangkan Pihak DPRD tidak berani mengambil keputusan terkait mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara pengangkutan PT. Gunung Emas, dimana rekomendasi akan diserahkan ke PLH Bupati Muara Enim untuk ditindak lanjuti, namun pihak DPRD Komisi I meminta waktu untuk dibahas, tegasnya.

Sementara Risqi mengatakan, kalau saya tidak ada hubungan dengan karang taruna dalam pekerjaan di PT. DBU untuk memasukkan alat berat, tapi murni pribadi,” urainya.

Kemudian kata Risqi” agar pertemuan ini ditunda, karena yang hadir dari perwakilan kedua perusahaan (PT. DBU dan PT. RMK) bukan pengambil kebijakan atau pengambil keputusan,” ujarnya.

Risqi mengungkapkan” terkait permasalahan pencatutan nama saya oleh Haikal, saya sudah komunikasi dengan pimpinan PT. DBU, tetapi hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pihak PT DBU, dan saya akan menempuh jalur hukum, secara pribadi, saya mendukung penuh kegiatan PT DBU dan RMK serta tidak ada niatan sedikitpun untuk memghambat iklim investasi di Muara Enim, saya ulangi saya mendukung PT. DBU dan PT. RMK, tapi sesuai dengan prosedur dan kaidah kaidah menambang yang sesuai dengan perturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga:  Pj Bupati Banyuasin Hani Saluran Kan  Bantuan Pangan Beras Bertahap

Dalam forum pertemuan tersebut, antara masyarakat dan tokoh pemuda mohon kepada komisi I DPRD muara Enim untuk merekomendasikan agar angkutan batubara untuk dihentikan sementara sebelum izin terbit.

Sementara Perwakilan dari PT. DBU mengatakan, bahwa kami bukanlah sebagai pengambil keputusan, tapi apa yang disampaikan dalam forum rapat ini akan kami sampai pada atasan kami yang bisa mengambil kebijakan, katanya.

Selaras apa yang disampaikan perwakilan dari PT. RMK juga demikian, karena kami sebagai supervisor, tentu tidak bisa memutuskan apa yang disampaikan hari ini.

Ketua komisi I DPRD Muara Enim Mualimin mengatakan, setelah mendengar apa yang disampaikan baik dari perusahaan maupun masyarakat dan karang taruna, maka pertemuan ini tidak bisa dilanjutkan.

Maka dari itu” tanggal 6 Juni 2022 akan kita adakan pertemuan lagi, diharapkan PT. DBU dan PT. RMK untuk dapat menghadirkan dari perusahaan yang bisa mengambil keputusan bukan hanya sekedar hadir saja,” ungkap Mualimin.

Selain dari PT. DBU, dan PT. RMK, kemudian pihak terkait seperti, DLH, DPUPR, DISHUB, Plh. Bupati, Camat Muara Enim dan Gunung Megang, Lurah Pasar I Muara Enim agar dapat hadir.

Turut hadir, Anggota Komisi 1 DPRD Muara Enim, Kadishub Muara Enim Junaidi, Seketaris PMPTSP beberapa Ormas, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, pihak PT RMK dan PT DBU yang cuma berwakil. (MU/SI)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊