LBH Nusa Komodo Flores NTT Mendesak Kompolnas Melalui Kapolri, Pecat Kapolres Jakarta Selatan


11 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Flores, Marsel Nagus Ahang, S.H, angkat bicara soal kriminalisasi tiga pemuda asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditahan dengan tuduhan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.

Menurut Ahang selaku Ketua LBH Nusa Komodo Flores, Pasal 170 KUHP dimaknai sebagai perlindungan hukum kepentingan masyarakat dari gangguan ketertiban dan bukan dimaksud melindungi kepentingan individu. Dalam memori van toelichting (mvt) malah disebutkan bahwa delik ini ditujukan kepada kelompok-kelompok yang secara terang-terangan ingin mengganggu ketertiban publik.

“Pada intinya harus ditemukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh gerombolan atau kelompok tersebut ingin mengacu atau membuat ketidak nyamanan dalam masyarakat luas”, kata Ahang

“Apalagi enam orang pelaku tersebut antara lain ; TH, BS, LAF DYAP, AP dan MR sudah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada tanggal (10/02/2022)”, lanjutnya

Ketua LBH Nusa Komodo Flores, Marsel Nagus Ahang, S.H yang juga berprofesi sebagai lawyer/pengacara itu menilai bahwa sikap Kapolres Jakarta Selatan seolah ingin membuat rasis yang menolak suatu golongan masyarakat yang berdasarkan ras lain dan streotip rasialisme yang cenderung negative pada suku atau ras tertentu.

Untuk itu kata Ahang, Kompolnas segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Jakarta Selatan bersama penyidik dilingkup Polres Jakarta Selatan, demi menyelamatkan bangsa ini.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏