PALI//SI.Com–, Pada tahun lalu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) H. Asri AG dalam agenda menyambut Kunjungan Kerja Legislator Tulang Bawang, mengatakan sumber daya alam yang ada di Kabupaten PALI tidak boleh dihabiskan hanya untuk kita sekarang ini, namun secara berkesinambungan, bukan berarti melarang penambangan Batubara.
Ia menambahkan lagi asalkan dilakukan dalam rangka membangun sumber energi mulut tambang atau Pembangkit Listrik mulut tambang untuk kesejahteraan masyarakat PALI itu di perbolehkan, jika diangkut keluar besar – besaran seperti daerah lain daerah PALI akan habis dan itu tidak boleh. (10/03/2021).
Namun kali ini H. Asri AG menegaskan kembali pelarangan penambangan yang bukan mulut tambang di Bumi Serepat Serasan karena Pemkab PALI mempunyai kesepakatan berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai Tata Ruang dan Tata Wilayah.
“Didalam Perda ini sangat jelas yaitu penguasaan tambang batubara untuk kegiatan Power Plant atau tenaga listrik mulut tambang, bukan hasilnya diangkut untuk kegiatan keluar PALI, “ungkap Ketua DPRD PALI, Senin (11/04/2022).
Selain itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang terkait perusahaan Bumi Sekundang Enim Energy (PT. BSEE), yang sudah melakukan kegiatan penambangan batubara, dan hasil tambangnya di angkut keluar kabupaten PALI namun melalui jalan umum kabupaten.
“Untuk tambang di daerah talang bulang simpang tais, masih simpang siur, karena ijinnya dari Kabupaten Muara Enim, tapi wilayahnya PALI, namun itu masih kita telusuri, apakah wilayah tambang itu masuk wilayah muara enim atau PALI, “ujar H. Asri AG.
Dengan belum pastinya wilayah tambang PT. BSEE ini, DPRD PALI meminta kepada Tata Pemerintahan untuk memantapkan tapal batas wilayah agar tidak merugikan kabupaten PALI.
“Sehingga kita tidak dirugikan. Jika masuk wilayah kita, solusinya bagaimana. Kalau tidak masuk wilayah kita solusinya juga bagaimana,”tutup Ketua DPRD PALI.
Rilis AWDI PALI
0 Comments