Labuan Bajo, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang, S.H, menduga Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sedang bersandiwara dibalik kasus tanah Karanga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, penyerahan aset tanah Pemerintah Manggarai Barat yaitu tanah Karanga seluas 300.000 meter persegi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wisnu Hutama, melalui Gubernur NTT Viktor B.Laiskodat yang diserahkan ke Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, pada Jumat (01/04/2022) bertempat diruang Rapat Kantor Gubernur NTT.
Marsel Nagus Ahang, S.H yang telah mendapat Surat Kuasa khusus tertanggal 06/04/2022) untuk membela klien terpidana a/n Drs. Agustinus C.H.Dula, Caitano Soaeres, Supardi Tahiya, H.Sukri, Mahmud Nip, Ente Puasa, Abdul Nur, terkait masalah yang belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) terhadap oknum terpidana tersebut. Surat kuasa itu ditandatangani oleh ketujuh orang terpidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tanggal 06 April 2022.
Menurut Kuasa Hukum Marsel Nagus Ahang, S.H, bahwa Gubernur NTT, Bupati Manggarai Barat dan Kejati, ada pola permainan sandiwara dibalik kasus tersebut.
“Merujuk Legal Standing permohonan Kasasi Pasal 44 ayat (1) UU MA, jangka waktu penanganan perkara di MA, dasar Hukumnya sudah jelas, yakni dasar Hukum Keputusan MA. RI No 214/KMA/SK/X11/2014, poin pentingnya pokok SK, jangka waktu penanganan perkara di MA dimana, point 1 penanganan perkara Kasasi dan peninjauan kembali pada MA harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 250 hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Sepanjang Negara ini masih berpatokan pada regulasi tersebut, yah harus menunggu 250 hari baru bisa dieksekusi”, Beber Ahang dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini Jumat (08/04/2022) Siang
Menurut Ahang, ada kekeliruan besar dari Kejati NTT, karena surat Panitera Negeri Kupang tanggal 27 September 2021 mengirim berkas permohonan Kasasi ke MA dengan no surat W21. V1/3442/HN.01.10/1X/2021, dan berkas perkara tersebut diterima oleh MA RI pada tanggal 07 Januari 2022 dan dicatat dalam no register 332. K/pid.sus/2022.
“Jika kita merujuk pada peraturan UU MA tentang Kasasi, berarti kasus tersebut belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), karena masih belum juga sampai 100 hari, sehingga klien saya belum menandatangani keputusan eksekusi dari Kejati NTT, bahkan menurut klien saya, tim Kejati pergi pada hari libur untuk memaksa tanda tangan eksekusi di Rutan Kupang, dan ini sudah salah prosedur dan terkesan bahwa, ada tindakan penyalahgunaan wewenang karena memaksa untuk harus dieksekusi dengan dasar surat petikan putusan, masa belum ada putusan dari MA kok langsung dibuat sulap petikan”, lanjut Praktisi Hukum Marsel Nagus Ahang, S.H
Marsel Ahang menilai, bahwa dengan terburu-burunya pengembalian aset tersebut, diduga bahwa ada investor yang mau membangun Hotel berbintang lima dilokasi tersebut.
“Tentu investor tersebut akan membangun kerjasama dengan Gubernur dan Bupati Mabar. Dan apa yang dilakukan oleh Gubernur Laiskodat, Kejati NTT, Bupati Mabar, sudah dinilai merusak citra dan marwah lembaga Mahkama Agung RI, karena belum ada Berkekuatan Hukum Tetap, lalu tanah yang disengketakan terlebih dahulu diserah terimakan. Ada apa dibalik semua itu?”, Tutur Ahang yang juga aktivis LSM LPPDM
Ahang berharap agar Kapolri dan Kapolda NTT, segera melakukan penyelidikan terhadap Kejati NTT, Gubernur NTT, dan Bupati Manggarai Barat, yang telah terburu-buru menyerahkan aset tersebut ke Pemkab Mabar, dan harus segera dibebaskan semua para ketujuh terpidana dari jeratan hukum, karena tanah aset tersebut bukan aset Pemda, terbukti kata Ahang, didalam lokasi tanah 30 ha ada tanah milik pribadi Saudara Ismail, yang telah memenangkan perkara secara Perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dengan Putusan No. 4/PDT.G/2021/PN Labuan Bajo tanggal 28 Juli 2021.
Penulis : Dody Pan
0 Comments