Palembang – Kamis, 19 September 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Proyek ini merupakan bagian dari Kegiatan Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2016 hingga 2020.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang dimulai sejak awal tahun 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan Nomor PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 dan pembaruan-pembaruan selanjutnya hingga September 2024. Tiga tersangka tersebut adalah:
1. T. Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024.
2. IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024.
3. SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024.
Menurut hasil penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, status mereka kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Tim penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari, dari tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2024.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam penyidikan kasus ini, terungkap bahwa terdapat markup pada kontrak perencanaan proyek LRT tersebut, serta adanya aliran dana suap dan gratifikasi senilai Rp 25,6 miliar kepada sejumlah pihak. Penyidik juga berhasil menyita uang sebesar Rp 2,08 miliar yang merupakan sisa dari aliran dana yang belum terdistribusi.
Adapun estimasi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam proyek ini mencapai Rp 1,3 triliun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang, terutama terkait dugaan korupsi pada tahap perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT tersebut.
Para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
3. Alternatif: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Hingga saat ini, sebanyak 34 saksi telah diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus ini.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlanjut dan akan mendalami lebih lanjut potensi keterlibatan pihak-pihak lain. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.***
0 Comments