3 Tahun Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah Di Ruteng Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- FJ laki-laki 40 tahun yang selama 3 tahun menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yang berinisial AB asal Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Manggarai, dan FJ dikenakan UU tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widiyodigdo, S.H, S.I.K, melalui Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budirsa, pada Kamis, (16/09/2021) menjelaskan, bahwa pelaku FJ dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Manggarai”, Jelas IPDA I Made Budiarsa

Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh FJ seorang pria asal Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwa pria (40) itu, tegah menyetubuhi AB (14) anak kandungnya yang saat ini tengah menduduki bangku Sekolah SMP. Kejadian tersebut sudah terjadi selama 3 tahun”, Tutup Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa

Berita : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊