Ruteng, NTT//SI.com- FJ laki-laki 40 tahun yang selama 3 tahun menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yang berinisial AB asal Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Manggarai, dan FJ dikenakan UU tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widiyodigdo, S.H, S.I.K, melalui Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budirsa, pada Kamis, (16/09/2021) menjelaskan, bahwa pelaku FJ dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Manggarai”, Jelas IPDA I Made Budiarsa
Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh FJ seorang pria asal Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwa pria (40) itu, tegah menyetubuhi AB (14) anak kandungnya yang saat ini tengah menduduki bangku Sekolah SMP. Kejadian tersebut sudah terjadi selama 3 tahun”, Tutup Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa
Berita : Dody Pan
0 Comments