PALI//SI.Com–, Sebanyak 224,5 gram narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya dimusnahkan Kejari PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (26/10/2022).
Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara diblender, serta disaksikan oleh Sekda PALI, Kapolres PALI, Danramil Talang Ubi, Perwakilan Lapas kelas ll B Muara Enim, dan pihak Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo.
Selain sabu, ada juga senjata api rakitan dan senjata tajam hasil perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum ikut dimusnahkan dengan cara dicacah menggunakan mesin potong.
Dalam periode Februari sampai Oktober 2022 ini sedikitnya ada 91 perkara tindak pidana umum diantaranya penyalahgunaan narkoba, senjata api, dan senjata tajam serta beberapa perkara lainnya.
Menurut Kajari PALI, Agung Arifianto, SH, pemusnahan barang bukti ini guna mengantisipasi terjadinya kehilangan barang bukti yang sudah inkrah berkekuatan hukum.
” Ada 224,5 gram sabu, empat pucuk senjata api rakitan, sembilan bilah senjata tajam dan barang bukti lainnya yang kita musnahkan hari ini,” Kata Agung Arifianto kepada wartawan.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa peluru aktif kata Agung Arifianto, diserahkan langsung ke Danramil Talang Ubi untuk dilakukan pemusnahan.
Penulis: Suherman.ST.
0 Comments