Muara Enim//SI.Com–, Peristiwa pembegalan di wilayah Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim pada Senin, 21 November 2022 lalu berhasil diungkap tim LEBAH Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung.
Hal ini terungkap setelah tertangkapnya Pelaku pada Jumat, 09 Desember 2022.
Dikatakan Kapolsek Tanjung Agung AKP M. Heri Irawan, S.E., kepada wartawan, pelaku ditangkap di desa Gemiung Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Jumat, 09 Desember 2022 pukul 23.30 WIB.
Informasi identitas dan keberadaan pelaku diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota tim LEBAH Opsnal Polsek Tanjung Agung.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku tim LEBAH, langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kabupaten OKUS.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Tamrin (Korban-red).
Tersangka mengaku melakukan perbuatannya tidak sendirian dibantu temanya (AS). Saat ini pelaku masih buron (TO) sedang dalam pengejaran petugas.
Motifnya, menghabisi nyawa korban dengan tujuan Pelaku akan menikahi istri korban. Dikatakan pelaku kepada petugas bahwa dirinya dan istri korban menjalin hubungan asmara terlarang (Selingkuh). Bebernya.
Pelaku memukul kepala dan korban dengan menggunakan sepotong kayu, saat korban hendak berangkat menyadap karet di salah satu kebun warga tempat korban berkerja yang berada di Talang Minggu desa Bedegung Kecamatan Panang Enim.
Usai melakukan perbuatannya para pelaku meninggalkan korban yang sudah jatuh tergeletak dan membawa lari kendaraan milik korban.
Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung berserta barang bukti, Sepotong kayu dengan panjang lebih kurang 70 CM yang dijadikan alat oleh pelaku (AS) untuk memukul korban, Satu unit Sepeda Motor jenis Suzuki Smash yang digunakan para pelaku saat akan melakukan tindakannya, Beberapa potongan karet ban milik korban, karet pengikat senter milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian, dan Satu lembar STNK Sepeda Motor milik korban.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan”. Pungkasnya
Penulis: tim
0 Comments