15 tahun penjara Kasus Pencabulan Di Stadion Maren Langgur


Maluku – Polres Maluku Tenggara, telah di laksanakan Press Release Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur, hal tersebut di sampaikan oleh,

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.P, di dampingi oleh IPTU Dominggus Bakarbessy, S.H. selaku Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, dan IPDA Michael Y. Pattilemonia, selaku P.s. Kasihumas Polres Maluku Tenggara.lewat rilisan polres Malra rabu 12 April 2023.

Kapolres menjelaskan, Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dan atau Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22 / III / 2023 / SPKT / RES MALRA / POLDA MALUKU, tanggal 31 Maret 2023.

Kejadian pada hari Pertama kali pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar jam 20.00 wit bertempat di jalan raya menuju ke desa Kolser Kec Kei Kecil Kabupaten Maluku tenggara.

Korban inisial F M R. Tersangka inisial H Y Alias K.

Tersangka di kenakan dengan Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sesuai dengan pasal yang di prasangkakan terhadap tersangka maka tersangka di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; Tegas AKBP Farns Duma.

“Tersangka melakukan tandakan Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dan atau Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur terhadap korban saudari F M R . Dikarenakan untuk melampiaskan wahana hawa nafsu untuk mendapatkan kepuasan dirinya.

Pada saat Sat Reskrim polres Malra melakukan Olah TKP, dapat di temukan tiga (3 ) barang bukti.

Dari motif Kronologis kejadian tersebut yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, sekitar jam 20.00 wit tersangka sementara bersama sama dengan saudara O F dan saudara J P sementara mengkonsumsi minuman keras jenis SOPI sebanyak 1 (satu) botol, kemudian setelah tersangka dan saudara O F dan saudara J P habis mengkonsumsi minuman keras jenis SOPI sebanyak 1 (satu) botol tersebut tersangka dan saudara O F dan saudara J P menuju ke dapur untuk menggoreng ayam dan kemudian tersangka dan saudara O F dan saudara J P memakan ayam tersebut kemudian tersangka mengambil handphone milik saudara J P dari saudara R, kemudian tersangka membuka aplikasi masengger dan mengechaat korban adik adik F M R mengunakan akun facebook milik saudara J P untuk bertemu di depan stadion maren, setelah itu tersangka langsung berjalan menuju ke stadion maren namun dalam perjalanan tepatnya di bagian jalan kolser korban adik F M R chaat melalui masengger bahwa korban adik F M R sudah berada di depan stadion maren, setelah itu tersangka membalas chaat memalui masengger untuk korban adik adik F M R berjalan turun ke arah jalan kolser, setelah itu korban adik F M R berjalan turun menuju ke jalan kolser setelah itu tersangka melihat korban adik F M R saya langsung menyalakan senter handphone kemudian korban adik F M R berjalan menuju ke tersangka setelah korban adik F M R mendekati tersangka korban adik F M R mau melarikan diri namun tersangka langsung menarik korban adik F M R masuk ke dalam rumput rumput namun korban adik F M R berteriak dan merontak sehingga tersangka langsung mencekik batang leher korban adik F M R dengan mengunakan tangan kanan tersangka dan membanting korban adik F M R ke atas tanah namun korban adik F M R membuat perlawanan dengan cara merontak, sehingga tersangka mencekik batang lehernya dengan mengunakan tangan sebelah kanan tersangka dan memukul korban dengan mengunakan batu karang yang sementara tersangka pegang, dengan mengunakan tangan sebelah kiri tersangka sebanyak 2 (dua) kali pada bagian kepala sebelah kanan korban adik F M R sehingga korban adik F M R langsung terdiam, kemudian berlutut. Disitulah timbul tindakan kekerasan yang di lakukan.

Baca juga:  Wakapolda Banten Pimpin Sidang Dewan Penyantun Pendidikan dan Pelatihan Polda Banten

Setelah itu tersangka langsung berlari menuju ke rumah milik saudara Y R.

” Langkah-langkah yang di lakukan Sat Reskrim Maluku Tenggara yakni menerima Laporan Polisi di sertai Visum et Repertum dari pihak SPKT Polres Maluku Tenggara selanjutnya langsung melakukan olah TKP serta pemeriksaan para saksi – saksi dan juga sekaligus melakukan Penangkapan Tersangka, dan dilakukan penetapan Penahanan Tersangka,

Sementara terhadap Korban belum dilakukan pemeriksaan karena masih di Rumah Sakit menunggu pemulihan paska kejadian tersebut.

Untuk Tersangka saat ini sudah dalam Penahanan oleh Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara;tutupnya.

 

Rilisan humas polres Malra

By: APRI

 

 


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊