Ruteng, NTT//SI.com- Video viral remaja putri yang menghebohkan masyarakat Manggarai pada Jumat (10/01/2025) malam kini telah dilaporkan ke Polres Manggarai.
Remaja putri berinisial FRC umur 16 tahun selaku pelaku penganiayaan adalah seorang pelajar yang berdomisili di Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa saat dikonfirmasi media ini menerangkan bahwa, korban berinisial HOD umur 18 tahun warga asal Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Budiarsa menjelaskan bahwa, kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh remaja putri berinisial FRC terhadap remaja putri (korban) berinisial (HOD) terjadi pada Jumat (10/01/2025) sekitar pukul 13.30 wita bertempat di kamar kos korban yang beralamat di Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong.
Menurut keterangan korban kata Budiarsa, saat itu korban HOD sedang tidur siang bersama temannya, dan tiba-tiba dikejutkan oleh kedatangan pelaku, dan tanpa basa basi pelaku masuk ke kamar kos milik korban dan langsung menuduh korban berselingkuh.
“Tidak lama setelah itu, pelaku mulai menganiaya korban dengan cara menarik rambut dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan helm”, jelas Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa
Budiarsa menambahkan, bahwa atas kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian kepala dan secara resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai.
Diketahui, remaja putri berinisial FRC selaku pelaku bersekolah di Sekolah swasta St. Thomas Aquinas Ruteng, sebelah bawah RSUD Ruteng.
Penulis : Dody Pan
0 Comments