Vaksinasi Anak SD, Orang Tua diminta Setujui, Pihak Panitia Tidak Tanggung Jawab


PALI//SI.Com–,Vaksinasi anak usia 6-12 Tahun dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri 10 Tanah Abang, Rabu (26/01) Bertempat di ruang kelas sekolah dasar Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatra Selatan.

Ryan Aswari seorang toko pemuda menyampaikan kepada media ini sesaat sebelum giat vaksinasi anak di SDN 10 Tanah Abang. dia merasa bingung dengan aturan di negeri ini, pemerintah minta rakyat di vaksin, sementara dampak ataupun resiko yang dialami masyarakat sesudah vaksin tidak ada yang bertanggung jawab,

” Kami lihat ada sepucuk surat yang diterima oleh wali murid, bentuk persetujuan orang tua yang ditandatangani pertanda orang tua setujui anaknya di vaksin dan pihak panitia tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang terjadi pasca vaksin, ini yang masih janggal dalam pandangan kami, pasalnya masih beredar berita Presiden RI, Ir Joko Widodo melarang pihak sekolah meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak. Namun larangan presiden RI pun masih dilanggar,”ujar Ryan.

Dilansir dari situs media online,TEMPO.CO, Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pasca vaksin anak, yang diterima orang tua/wali murid. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM, kemarin.

“Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo, lewat keterangan tertulis, Senin, 17 Januari 2022.

Abraham menjelaskan, Jokowi menyampaikan arahan tersebut, setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pasca vaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.

“KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin, dalam Ratas, Pak Moeldoko melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons,” tuturnya.

Abraham menyatakan, penanganan gejala pasca vaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN.

Dia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pasca vaksin yang berujung pada kematian. “Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” ujar Abraham. (DEWI NURITA)

Baca juga:  Direktur Universitas Pembangunan Nasional -Veteran Yogyakarta Resmi tutup Kegiatan UKW Se-Sumatra Selatan di Kabupaten Muara Enim

 

Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar Negeri 10 Tanah Abang, Atika S,Pdi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, dia menjelaskan surat itu bukan dari sekolah, itu di dapat dari grup Vaksin, ” Ini kami dapat terusan dari grup vaksin di bukan dari sekolah, kami hanya menyampaikan.” Jawab Atika.

 

Kepala Puskesmas Tanah Abang, dr Almustazirin, saat di mintai keterangan soal surat itu dari mana, dia menjawab itu bukan dari pihak puskesmas Tanah Abang,

“Mohon maaf sebelumnya Bapak.untuk surat persetujuan itu bukan dari puskesmas. untuk penyuntikan memang ada informed concent/persetujuan untuk tindakan bukan hanya vaksin saja semua tindakan medis ada informasi concent/persetujuan. Mungkin bisa konfirmasi ke dinas pendidikan masalah surat itu.” Jelas Kepala Puskesmas Tanah Abang.

 

Tim.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏