Tragis, Anak di Bawah Umur diduga digagahi 3 Pria Selama 2 Hari


Muara Enim – Polres Kabupaten Muara Enim menggelar Pers Release ungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Muara Enim,

Kapolres Muara Enim AKBP, Andi Supriadi, S.H S,I.K,. M.H didampingi Kasat Reskrim Akp Suwandi dan Kasi Humas Rtm Iptu Situmorang menjelaskan kronologis kejadian dugaan persetubuhan itu pada hari Senin 19 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB di dalam kamar losmen Baru Muara Enim.

“Berdasarkan laporan ibu korban hari Rabu (28/12/2022) melalui aplikasi bantuan polisi bahwa anaknya berusia 14 Tahun sudah dua hari tidak pulang, setelah menerima laporan ibu korban, lalu pihak kepolisian melakukan tracking, ternyata diketahui keberadaan korban ada di sebuah losmen, kemudian korban dijemput untuk dimintai keterangan,

Dari keterangan korban akhirnya ketiga pelaku Y, H, dan R yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim,”jelas Kapolres Muara Enim saat Konferensi Pers di Mapolres Pada Jum’at (30/12/2022).

Lebih lanjut Kapolres Muara Enim menjelaskan Kronologis terjadinya persetubuhan antara Y dengan wanita dibawah umur itu, bermula korban diajak keliling kota Muara Enim, oleh Y dengan mengendarai sepeda motor merk Scoopy-FI warna merah lalu dibawa ke sebuah losmen baru, dengan bujuk rayuannya, akhirnya sang gadis belia itu mau diajak untuk melakukan persetubuhan.

“Usai melakukan aksi bejadnya, Y pergi begitu saja meninggalkan korban sendirian didalam kamar nomor 07, losmen tanpa memberi kabar kepada korban,”beber Kapolres,

Kemudian pergantian Sip penjaga losmen, tiba-tiba H yang merupakan penjaga losmen datang ke kamar yang di dalamnya ada korban dengan mengetuk pintu karena sudah malam,

“Setelah diketuk beberapa kali tidak dibuka, karena sudah malam lalu H mengetuk lagi kamar korban, akhirnya korban membuka pintu, saat itulah H membujuk rayu korban dengan diiming-imingi akan diberi uang Rp. 100.000 atau Rp. 150.000, akhirnya H dapat melakukan aksi bejadnya yang kemudian korban ditinggalkan begitu saja oleh H,”lanjut Kapolres.

Baca juga:  Koramil 404-04//GM Sertu Irsa Farsi Monitor Penetapan DPT Di Desa Hidup Baru Benakat

Dua hari berada di kamar Losmen si korban tidak bisa pulang karena tidak punya uang untuk membayar losmen, hingga kemudian pergantian Sip malam, lagi, kini giliran R penjaga losmen, untuk melakukan aksi bejadnya terhadap korban, dengan bujuk rayuan R, akhirnya korban dapat disetubuhi R dengan modus yang sama.

Tidak berselang lama ketiga terduga pelaku dapat diamankan jajaran Polres Muara Enim beserta barang bukti, ketiga terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 undang undang Nomor 17 tahun 2016 setelah perubahan kedua menjadi undang undang nomor 23 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis Rendi.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏