Prihatin SDN 16 Bendera Merah Putih Berkibar Robek Berlubang Dan Kusam


Redaksi sarana informasi.com

Sembawa, Sungguh Miris Bendera Merah Putih Kusam dan berlubang Robek Yang Berkibar di Depan sekolah dasar negeri SDN 16 desa santan Sari Kecamatan Sembawa kabupaten Banyuasin propinsi Sumatera Selatan Sungguh
Sungguh Miris Bendera Merah Putih Kusam dan Robek berlobang Yang Berkibar di Depan sekolah dasar desa santan Sari, (4/05/2024)

sebagai Kepala sekolah SDN 16 sembawa diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan rumah sekolah dasar negeri 16 seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia dibiarkan terbangkalay begitu saja.

“Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih di negeri Indonesia ini kuat dugan pihak sekolah dasar SDN 16 tidak mencintai NKRI dibalik semua itu jelas kuat dugan pemerintah dari SDN 16 tidak pernah melakukan upacara kemerdekaan

sengingga lambang negara Republik Indonesia bendera merah putih tidak terawat dengan baik dan di biarkan menjadi tontonan belaka

“Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek berlobang lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh apa lagi berlobang Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda lebih kurang paling banyak Rp 100.000.000.

“Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
apa lagi mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara dan
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara Barang siapa yang melanggar Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Baca juga:  DPD KNPI Banyuasin Berbagai Takjil di masa Pendemi Covid-19

“Dan sangat di sayangkan kepala sekolah SDN 16 yang selaku kepala sekolah SDN 16 di desa santan Sari kecamatan Sembawa, sangat tidak Lalay dan tidak menghargai lambang negara Republik Indonesia polri TNI tidak tegas atas kepala sekolah SDN 16 yang lalai dan menganggap sepele atas lambang negara republik Indonesia

Saat di konfirmasi korwil melalui WhatsApp jawab nya, Sdh di konfirmasi dg guru SD 16,katanya itu sdh lama Bu,kl skr tiang bendera lg di lepas Krn tukang lg bekerja.Sklh itu dapat bangunan dr BUPR.

Editor Pahrul Edi 🇮🇩


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏