Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Bekuk 3 Pemuda Lakukan Pencurian Dengan Pemberatan


11 shares

Pangkalpinang, saranainformasi.com – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk 3 Pemuda telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Jl. Stania atas nomor 321 Rt 007 Rw 003, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Dalam keterangannya, Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang menyampaikan kebenaran kejadian tersebut dan sudah di laporkan kepada KBP. Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.

Lebih lanjut, Bripka Berry menerangkan kronologis kejadian, diketahui pada hari Kamis (24/10/24) sekira pukul 02.00 Wib, pelaku yang tidak dikenali identitasnya ada mengambil barang milik korban yang terjadi Jl. Stania atas nomor 321 Rt 007 Rw 003 kelurahan taman bunga kecamatan gerunggang kota pangkalpinang.

“Pelaku ada masuk kedalam gudang rumah korban dengan cara merusak kawat pagar dan pelaku mengambil 1 buah gong gantung berukuran besar seharga Rp5.000.000, 4 buah gong berukuran sedang dengan masing-masing buah gong seharga Rp2.500.000 dengan total Rp.10.000.000,” terangnya.

Selain itu, Pelaku juga mengambil 1 buah tangga lipat seharga Rp. 3.000.000. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

“Kemudian pemilik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Dalam kronologis ungkap, pada hari Kamis (24/10/24) sekira pukul 16.00 wib, Tim Buser Naga mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan : LP / B / 481 / X / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 24 Oktober 2024.

“Setelah itu Tim Buser Naga atas perintah AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., PS Kasat Reskrim langsung menuju ke daerah kampung keramat dimana yang diduga pelaku berada.

“Setelah sampai disebuah rongsokan tim buser naga bertemu dengan dua orang laki-laki yang bernama sdr. (DP) dan sdr. (AD),” terangnya.

Baca juga:  Air PAM di PALI Keruh, Ini Penjelasan Pihak PDAMĀ 

Setelah diinterogasi sdr. (DP) dan sdr. (AD) mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan seorang rekannya yang belum tertangkap.

“Tidak berhenti disitu Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku dan menuju kearah kampung melintang dimana seorang pelaku masih berada di daerah tersebut,” ujarnya.

“Setelah sampai tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama sdr. (JOS),” terangnya.

Kemudian ketiga pelaku diinterogasi dan mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya sdr. (DP) bersama seorang temannya pergi kerumah korban untuk menjual madu yang biasa dipesan oleh korban.

“Kemudian sdr. (DP) memantau situasi dan kondisi rumah korban dan melihat disamping rumah korban ada beberapa alat musik gong,” ungkapnya.

Keesokan harinya sekira pukul 02.00 wib sdr. (DP) mengajak sdr. (AD) dan sdr. (JOS) untuk pergi kerumah korban menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor mio soul warna merah putih milik sdr. (AD).

“Setelah sampai sdr. (DP) langsung memanjat tembok rumah korban diikut sdr. (JOS) menunggu di balik tembok dan sdr. (AD) menunggu di pinggir jalan untuk melihat situasi sekitar,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk kerumah korban sdr. (DP) mengambil 1 (satu) buah gong gantung berukuran besar dan 4 (empat) buah gong berukuran besar yang kemudian dibawa oleh sdr. (JOS) kepinggir tembok rumah korban, kemudian sdr. (DP) juga ada mengambil 1 (satu) buah tangga lipat yang berada tidak jauh dari tempat gong tersebut.

“Kemudian ketiga pelaku membawa beberapa barang milik korban tersebut disebuah hutan di daerah bukit baru dengan cara dicicil sebanyak 2 (dua) kali,” terangnya.

Keesokan harinya sdr. (JOS) menjual 1 (satu) buah tangga lipat kepada melaluli forum jual beli dan COD di pom bensin kampung keramat seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian sdr. (DP) dan sdr. (AD) menjual 1 (satu) buah gong berukuran sedang kepada pemulung gerobak yang sedang melintas seharga Rp245.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Baca juga:  Terhitung 14-27 Oktober 2024, Satlantas Polresta Pangkalpinang Gelar Operasi Zebra Menumbing Tahun 2024

“Uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari dan masih tersisa Rp283.000,- (dua ratus delapan puluh tiga rupiah), sedangkan beberapa gong yang belum berhasil dijual disimpan di sebuah rumah kosong daerah bukit merapin,” terangnya.

Selanjutnya 3 pelaku dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan :
– 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna merah putih.
– 1 (satu) buah tangga lipat.
– 2 (dua) buah gong berukuran sedang.
– 1 (satu) buah gong berukuran besar namun sudah berhasil dirusak oleh pelaku dan dimasukan kedalam karung.

Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.

(*/Red).


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS