OGAN ILIR//SI.Com–,Tidak koperatif terhadap permasalahan yang menjadi tugas pigur publik serta sikap kurang respon, dan terkesan mengabaikan tugas jurnalistik ditunjukkan oleh Disperindagkop dan UKM Kabupaten Ogan Ilir (OI), saat hendak dikonfirmasi sejumlah awak media, terkait keresahan para pedagang pasar di Terminal Tanjung Raja menyusul adanya Surat Edaran Bupati OI Tentang Pelaksanaan Penertiban dan Pembongkaran Lapak pedagang di kawasan tersebut.
Selain menolak diwawancarai dengan alasan hendak rapat, Kepala Disperindagkop dan UKM, H A Tafif ini juga terkesan tutup mulut terhadap beredarnya Surat Edaran Bupati OI tersebut.
Mirisnya lagi, informasi penolakan itu disampaikan stafnya, usai menerima pesan singkat WhatsAap dari atasannya.
Kemudian ketika ditanya lagi, soal jam berapa yang bersangkutan bisa dikonfirmasi kembali, staf Diskoperindagkop dan UKM OI ini hanya menjawab tidak tahu. “Tidak tau pak,” ungkapnya singkat.
Sementara, dari pantauan di lapangan, diketahui pasca beredarnya Surat Edaran Bupati tersebut membuat para pedagang yang ada di kawasan Terminal Tanjung Raja menjerit dan resah.
Di sisi lain, wakil rakyat DPRD OI dari Dapil III, yakni Sukarni dari Golkar, Amir Hamzah, dan Fathul Jaya dari PDI P, serta Rojak dari Hanura meminta pemerintah untuk memberikan lahan bagi para pedagang sebelum dilakukan penertiban.
(Rilis SMSI OI)
0 Comments