Terungkap Fakta: Pekerjaan Material Jalan Tol Betung-Jambi di Areal Pergudangan Limtoso Tak Berizin


11 shares

JAMBI – Pasca aksi demontrasi dua hari berturut-turut yang dilakukan oleh para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan hari Senin-Selasa tanggal 1-2 April 2024 di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi berujung laporan yang diterima langsung oleh Kabid Pengaduan DLH Provinsi Jambi.

Setelah pengaduan diregistrasi, Kabid berjanji akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Muaro Jambi dikarenakan letak gudang Limtoso di Jalan Jambi – Tempino Paal 14, Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong berada di wilayah kabupaten Muaro Jambi.

“Pengaduan ini akan segera kita tangani dan tindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, karena terkait dengan kewenangan,” ujar Faridah selaku Kabid Pengaduan DLH Provinsi Jambi.

Soal kewajiban Limtoso untuk membuat sumur resapan, sebelumnya telah dimediasikan oleh DLH Kabupaten Muaro Jambi yang telah disepakati pada bulan Juli tahun 2023, namun kemudian dikomplain oleh warga perumahan dikarenakan luapan air dari gudang Limtoso masih menggenang dan menyebabkan banjir.

DLH Kabupaten Muaro Jambi Mengambil Langkah Cepat, Pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 Tim Lapangan DLH bersama-sama dengan Bagian Perizinan PTSP Kabupaten Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kabid Lingkungan Hidup Ade Kurniawan mengambil langkah cepat turun ke lapangan dan kroscek areal pergudangan milik Limtoso.

Ade menuturkan “Limtoso tak memiliki izin pekerjaan material jalan tol Betung-Jambi, yang pernah kita keluarkan adalah izin UKL-UPL Pergudangan yaitu pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi meminta Limtoso agar secara kooperatif menghentikan aktivitas pekerjaan material Jalan Tol yang masih berjalan agar tidak dilakukan penghentian paksa atau penyegelan.

Baca juga:  Berikut Hasil Perhitungan Suara Sementara Caleg Dapil Langke Rembong-Wae Ri'i

“Jangan sampailah aktivitas pekerjaan pencampuran material jalan tol yang tidak berizin di areal pergudangan Limtoso terus berlanjut, daripada dihentikan paksa atau disegel,” tegasnya.

 

“Kok bisa pekerjaan material jalan tol dikerjakan dalam areal gudang yang tidak dilengkapi dokumen perizinannya, itu pengusaha jika kita laporkan bisa kena sangsi nga dibayar hasil pekerjaannya,” tambah Kadis.

Berdasarkan penelusuran awak media, diketahui penanggungjawab pelaksanaan pekerjaan pencampuran material jalan tol Betung-Jambi di areal gudang Limtoso tersebut adalah seorang perwira polisi aktif berinisial “J” di YANMA Polda Jambi (dari keterangan Limtoso dan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan).

Di tempat dan waktu terpisah, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Agusti Randa mengatakan “Menyikapi temuan dan kejanggalan-kejanggalan ini, kita akan segera bersurat kepada Bapak Kapolda Jambi dan bila perlu melakukan aksi demo lanjutan di Mapolda Jambi.” Tutup

(Snn)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏