Terkait Galian C Ilegal di Manggarai, Aktivis LSM ILMU : Aparat Penegak Hukum Banci


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Sebanyak empat proyek jembatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dibangun dengan anggaran puluhan milyaran rupiah, diduga menggunakan kuari yang diambil dari lokasi galian C yang belum mengantongi izinan atau ilegal.

Adapun lokasi galian C ilegal yang saat ini dijadikan tempat pengambilan kuari oleh kontraktor untuk kepentingan pegerjaan proyek jembatan dari Pemkab Manggarai yakni, Wae Reno dan Wae Pesi, dan diketahui dua lokasi tersebut direkomendasikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Harga Penawaran Sendiri (HPS).

Mirisnya, kontraktor pelaksana melanggar ketentuan HPS. Sebab, mereka justru mengambil kuari dari lokasi galian C terdekat di lapangan sehingga baru-baru ini para kontraktor tersebut diberi surat teguran oleh PPK.

Menanggapi hal itu, aktivis LSM ILMU Doni Parera kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat (07/07/2023) dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, harus ada tindakan tegas atas persoalan ini.

Persoalan ini kata Doni Parera, tidak sesederhana persoalan yang tampak, kontraktornya rakus dan mau mencari keuntungan banyak.

“Penetapan satu wilayah menjadi lokasi tambang galian C oleh instansi berwenang harus melalui studi, kajian dan pertimbangan”, tegas Doni Parera

Ditambahkannya, dalam hal Pemerintah menunjuk suatu lembaga khusus untuk mengurus ini, dan sudah dapat diketahui bahwa ini adalah hal yang bukan sembarangan.

“Struktur tanah, resapan air, areal sekitar tambang, beberapa kajian ekologis jadi pertimbangan”, jelasnya

Semua umat belahan didunia lain kata dia, sekarang berjuang bersama untuk merawat dan selamatkan lingkungan hidup agar tetap punya daya dukung memadai agar tetap bisa menunjang kehidupan disekitarnya, dan lestari berkelanjutan.

“Jadi dapat dikatakan, galian material tak berizin, berpotensi merusak daya dukung alam terhadap kehidupan bersama demi keuntungan segelintir orang, hak-hak bersama dihancurkan, dan ini tidak boleh diabaikan. Pemerintah mesti bertindak tegas, dengan pertimbangan yang lebih luas, lebih dari sekedar urusan penggunaan daerah yang dicurangi”, tegas Doni

Baca juga:  Anggota DPRD Manggarai Paul Peos, Respon Cepat atas Proyek yang Diduga Siluman di Wilayah Kel. Wali

Doni juga menegaskan kepada Pemerintah, agar bekerja untuk memastikan kemakmuran bersama seluruh masyarakat, maka perusakan alam mesti ditindak tegas.

“Kita ambil contoh pasir Wae Reno. Lokasi ini persis di bibir batas dengan TWA Ruteng. Banyak mata air yang aliri kali dan sungai sisi Utara dari TWA Ruteng yang merupakan sumber mata air yang jadi tumpuan kehidupan ribuan petani sawah, sayuran, sumber air minum untuk kebutuhan sehari-hari. Jika lokasi di kaki pegunungan Mandosawu ini dirusak, maka kemampuan menyimpan air akan berkurang. Dampaknya luar biasa, ketahanan pangan bisa terganggu, Ini harus dilihat sebagai sebuah persoalan bersama, dan jadi atensi khusus”, Ujar Doni

“Persoalan ini, bisa diantisipasi dengan penegakan hukum. Aparat tidak boleh banci, dalam arti tidak ambigu dalam menindak pelanggaran seperti ini, apalagi jika dijadikan ATM yang sesewaktu dapat diperas. Karena penyelesaian ini sangat bertumpu pada penegakan hukum”, tutup Doni Parera, aktivis LSM ILMU

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏