Tenaga Pendamping Lokal Desa(PLD), Kami Tidak Tembak Atas Kuda


Pali//Si.com- Sesuai dengan peraturan menteri desa Permendes PDTT Nomor 19 tahun 2020, dan surat tugas 01/KP.05.01/2021. yang di terbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari, berikut salah satu tugas dari pendamping desa.

” memfasilitasi pelaporan pengunaan dana desa tahun 2020″

“memfasilitasi perencanaan pembangunan desa yang mengacu pada peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2021”

“memfasilitasi desa dalam pendataan SDGs”

“Tugas lainnya di perintahkan oleh kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal,dan transmigrasi.”

Seperti yang di katakan oleh, Endang Susanti Kamis (04/11) pendamping lokal desa(PLD), pada kami awak media saat berbincang di lokasi perencanaan pembangunan bak sampah di kampung tiga desa Tempirai Utara, kecamatan Penukal Utara, kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (Pali) Sumsel.

Kami turun langsung kelapangan bersama pak kades untuk melihat langsung ke lokasi yang di usulkan oleh masyarakat untuk pembangunan .

kami juga turun langsung ke lapangan guna memastikan bahwa pembangunan sudah tepat atau tidak dengan usulan yang di sampaikan, sesuai dengan juknisnya atau ada yang lebih penting lagi untuk di prioritaskan pada tahun mendatang , ungkap Endang.

Saat di berbincang dengan kami di kediamannya, Herman Sahiman kepala desa tempirai utara kabupaten Penukal abab Lematang Ilir Pali menjelaskan pada kami ada beberapa prioritas pembangunan fisik untuk tahun 2022 mendatang yang telah kami musyawarahkan melalui musyawarah desa ( musdes) beberapa hari yang lalu menyerap usulan masyarakat.

“Tempat pembuangan sampah yang berlokasi di kampung empat.

“Spal atau pengaliran limbah rumah tangga yang berlokasi di tiga kampung .

“Pembangunan sumur yang berlokasi di lima kampung yang ada di desa kita.

Baca juga:  Badan Riset dan Inovasi Nasional Adakan Sosialisasi Tsunami Non-Seismik di Desa Sukarame 

“jalan Titian pemandian juga kita prioritaskan itu berada pada kampung tiga dan kampung empat.

Herman juga mengatakan, progres ini belumlah final karena ini, karena ini masih mau di ajukan ke kabupaten dan juga kita masih mempelajari apakah masih ada yang bersifat lebih penting atau tidak , tutupnya.

ketua BPD desa tempirai utara Itang Haris berkomentar, apa yang sudah di putuskan melalui musyawarah desa( musdes) hendaknya di laksanakan oleh pemerintah desa karena itu merupakan permintaan masyarakat yang kami anggap itu sangatlah penting.

Dan juga kami menilai pembangunan yang ada di desa kita ini sudah cukup bagus, kami juga mengontrol setiap kali ada pembangunan ya” hasilnya cukup bagus kami juga memberikan masukan pada pemerintah desa agar di tahun mendatang lebih di tingkatkan lagi kualitas dan kuantitas di segala bidang ungkapnya.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN