Bupati Hery : Aset Pemerintah Harus Digunakan Oleh Orang Yang Berhak


 

Ruteng, NTT//SI.com- Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, S.E.,M.A, pada Jumat (31/12/2021) menegaskan, bahwa aset Pemerintah harus digunakan oleh orang yang berhak atau orang yang masih aktif bekerja dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Hal itu disampaikan Bupati Hery dalam acara launching penertiban aset Pemda Manggarai, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, bersama Satgas Aset di Kantor Bupati Manggarai.

“Yang paling penting terkait kepemilikan adalah, supaya aset Pemerintah ada di tangan orang yang berhak. Yang tidak berhak berarti tidak boleh menguasai aset Pemerintah”, Tegas Bupati Hery Nabit

Bupati Hery menjelaskan, bahwa Satgas Aset dilandasi oleh Keputusan Bupati Manggarai, dan didahului oleh adanya nota kesepahaman antara Pemkab Manggarai dengan Kejari Manggarai.

“Yang paling penting adalah, kita mulai dengan langkah pertama kita menertibkan aset. Tentu dalam penertiban ini sekaligus kita akan bicara fungsi aset, tetapi yang paling penting adalah menertibkan kepemilikannya dulu”, Ungkapnya

Menurut Bupati Hery, aset itu bukan hanya soal fungsinya saja, tetapi lebih dari itu ada keguanaan lain, misalnya pencatatan neraca daerah.

Dikatakan, bahwa selama ini neraca tidak terlalu penting, tapi sebenarnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang didalamnya berisikan aset tetap, akan menjadi sangat penting untuk berbagai perhitungan keuangan, baik dalam urusan internal Pemerintah Kabupaten Manggarai maupun saat berurusan dengan pihak eksternal.

“Dengan demikian saya mau katakan tidak usah kwatir dengan kehadiran tim Satgas aset ini, pandang ini secara positif bahwa ini bagian dari upaya besar kita untuk membangun Manggarai ini menjadi lebih baik, ini bagian kecil saja”, Kata Bupati Hery

Sementara Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Manggarai yang telah membangun sinergitas dengan Kejari Manggarai dan mendukung penuh penertiban aset Pemda ini.

Baca juga:  Danramil 404-04/GM Himbau Pedangan & Pembeli Patuhi Prokes 5 M di Desa Lubuk Raman

Sebab Ia meyakini bahwa penertiban aset tidak akan berjalan kalau tidak ada dukungan dari Kepala Daerah dan tidak ada sinergitas antara Pemkab Manggarai dan Kejaksaan.

“Saya menyampaikan apresiasi, atas nama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, kalau kepala daerah tidak punya komitmen untuk membangun Pemerintahan yang bebas dari korupsi, saya yakin tidak akan berjalan”, Pungkas Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri

Launching penertiban aset, menurut Bayu, bahwa Bupati Manggarai dan Wakil Bupati Manggarai (Heribertus Ngabut, S.H) dan Kejari Manggarai berkomitmen untuk menertibkan, menjaga dan menegakan aturan hukum tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Pada prinsipnya ini sebagai sebuah upaya, bagaimana kita menjaga dan menertibkan secara utuh aset-aset atau barang milik daerah”, Ungkap Bayu

Laporan : Dody Pan

 


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏