Tangkap-Lepas Barang Bukti Truk pembawa hasil Illegal Loging Dir.Krimsus Polda Jambi : Bungkam


11 shares

Jambi – Berawal dari informasi dan laporan masyarakat, Unit Reskrimsus Polda Jambi telah mengamankan 1 (Satu) Unit truk Colt Diesel Berwarna Kuning Dengan Nomor Polisi BG 1109 JI Pada tanggal 16 Januari 2022 yang lalu.

Setahun lebih truk kuning bermuatan kayu diduga hasil pembalakan liar tersebut terparkir di Halaman depan Mapolda Jambi tidak kunjung di limpahkan ke pihak kejaksaan.

Menelusuri informasi yang diberikan Saksi-saksi yang keterangan nya diambil untuk proses pengungkapan dugaan tindak pidana tersebut mengungkapkan bahwa Truk dan kayu diduga Meranti tersebut sudah dilepaskan oleh Penyidik.

” Ia Benar mobil kayu tersebut sudah dilepas. WAH GAWAT INI ,KALO PENEGAKKAN HUKUM DI WILAYAH JAMBI INI SEPERTI INI TERUS.

KALO MACAM INI, ENAK KITA MAIN KAYU ILEGAL JUGO, SUDAH DITANGKAP PASTI DILEPAS ,YANG PENTING ADA DUIT. kok seenaknya saja sudah ditangkap lalu di lepas ” ujar Dani

Photo: Diambil oleh Tim Investigasi

Terbukti ketika tim awak media Saranainformasi.com Menyambangi mapolda menemukan fakta bahwa Truk dan kayu tersebut sudah tidak lagi terparkir di halaman mapolda Jambi tersebut.

Kurang lebih 1 tahun 3 bulan Kasus ini berproses tapi tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.

Hanya karena segelintir Oknum baik secara sengaja maupun tidak sengaja, Membuat kepercayaan Publik turun. Karena dengan seperti ini Masyarakat Jadi ENGGAN MELAPOR ,DAN TERKESAN PERCUMA LAPOR POLISI. Toh akhirnya tidak jalan juga. Dan sangat jelas masyarakat butuh kepastian Hukum.

Perlu diketahui,ulah dan perilaku penyidik seperti ini juga Bisa merusak Nama Baik Institusi dan Sangat BERTOLAK BELAKANG DENGAN APA yang disampaikan oleh KAPOLRI seperti yang tertuang dalam POLRI PRESISI.

Padahal cukup jelas, Bahwa aktivitas pembalakan liar tersebut Sangat merusak Hutan dan Merugikan Negara.

Baca juga:  Koramil 040/04 Gunung megang Menghadiri Pemberian BLT Dana Desa

Dir.Reskrimsus Polda Jambi Kombespol.Christian Tory Ketika dikonfirmasi awak media Sarana informasi.com (12/4/2023) terkait dugaan Tangkap-Lepas Barang Bukti Truk dan kayu hasil ilegal logging tersebut, dan seperti apa progres kasus tersebut, dan apakah SPDP nya sudah dikirim ke Kejaksaan ?

Dir.Krimsus Tidak Menjawab dan Memilih Bungkam.

Pada Sore harinya masih dihari yang sama,Awak media Sarana Informasi.com bersama beberapa orang aktivis dan LSM menyambangi Reskrimsus Polda Jambi menanyakan langsung kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
” Kami tidak berani bang, langsung ke Pimpinan saja”
Ucap salah satu penyidik.

Terakhir masih di Mapolda Jambi, Tim bertemu Salah satu Panit.Yang Khusus menangani Masalah ILLEGAL LOGGING ,Polda Jambi ,Andiko,Kepada media ini mengatakan ,

” Maaf bang, untuk mobil nya kami lepas, rawat inap dulu, untuk BB kayunya kami titip di kehutanan.
Kasihan bang, Mereka Sudah banyak Habis Duit” Ujar Andiko menjelaskan.(12/4/2023).

Aneh bin Ajaib , Apa kendalanya Kasus ini belum dilimpahkan, jika memang tidak ditemukan perbuatan melawan Hukum (PMH) kenapa BB kayu dan kendaraan tersebut harus diamankan dan parkir setahun lebih di halaman Mapolda Jambi.

Padahal udah diketahui Identitasnya, Sangat jelas . Pelaku Pembalakan hutan dan Illegal logging Menjadi Atensi untuk ditindak dan di Proses Sesuai Hukum yang Berlaku.

Penulis : Husnan Saranainformasi
Sumber : investigasi


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊