Pangkalpinang, saranainformasi.com – Seorang pemuda inisial MDS (24) pekerjaan sebagai pelajar/mahasiswa, diduga berperan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, dibekuk Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut dan telah di laporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.
Dalam penjelasan kronologis, Bripka Berry menerangkan, telah terjadi penangkapan terhadap tersangka (MDS) Als DEKA, pada hari Jumat (25/10/24), dipinggir jalan yang beralamatkan Jalan Bedukang Raya rt 007 rw 002 Kel. Gabek Dua, kec. Gabek, Kota Pangkalpinang.
“Kemudian Tim Satres Narkoba dibawah pimpinan AKP Raden Hasir, S.H., M.H., Kasat Narkoba, melakukan Penggeledahan (MDS) Als DEKA mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di selipan celana yang digunakan tersangka di sebelah kanan, di dalam kotak rokok Asatu ukuran besar, di dalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,” ungkap Bripka Berry.
Selain itu juga diselipan celana tersangka sebelah kiri didalam kotak rokok Asatu ukuran kecil, berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengakui ada melempar 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil di seputaran Jalan bedukang raya rt 007 rw 002 Kel. Gabek Dua, kec. Gabek, Kota Pangkalpinang,” terangnya.
Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
Barang Bukti yang diamankan:
– 17 (tujuh belas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
– 1 (satu) kotak rokok merk A satu ukuran besar
– 1 (satu) kotak rokok merk A satu ukuran kecil
– 17 (tujuh belas) potongan pipet plastik
– 1(satu) bungkus pipet plastik
– 1(satu)buah celana warna hitam
– 1(satu) unit HP merek XIOMI Warna GOLD dengan sim1: 082282268860 No. Imei1 : 868203037258424 Imei2 : 868203037258432;
– Berat bruto : Sabu 4,07 Gram
“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.
(*/Red/LK).
0 Comments