Selisih 658 Suara, DH-DS Akan Lakukan Gugatan Ke MK.


Penukal Abab Lematang Ilir//SI.Com–Dihadapan Ratusan Massa pendukung DH-DS, Devi Haryanto berseruh Akan Lakukan upayah Hukum, melayangkan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK).

Pasangan Calon Bupati Nomor urut 1, Devi Harianto dihadapan ratusan pendukungnya usai mengikuti Rapat Pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang Digelar Di Aulah Kantor KPU, Jalan Merdeka Golf permai Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) provinsi sumatera selatan (Sum-sel), Hari Selasa 15/12/2020.

“Hari ini belum final, kita belum Kalah, Hasil keputusan KPU belum kita tandatangani, dan kita akan lakukan upaya Hukum ke Mahkamah konstitusi” tegas Devi.

Dilokasi yang sama, Calon Wakil Bupati Nomor urut 01, Darmadi Suhaimi menghimbau kepada Ratusan Massa, agar tetap Tenang, jangan Anarkis, jangan Nodai perjuangan ini, biar kita tunggu Hasil keputusan Mahkamah konstitusi,
“Saya minta saudara-saudara tenang, jangan buat keributan, jangan Nodai perjuangan kita, kita akan lanjutkan perkara ini ke Mahkamah konstitusi, kita lihat saja nanti keputusan Mahkamah konstitusi, saudara-saudara bantu kami dengan do,a. Kami akan tetap berjuang.” Ungkap Darmadi Suhaimi.

Sementara Ketua KPUD PALI, Sunario SE, Usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, menjelaskan, Paslon 02 (Hero) unggul 658 suara dari Paslon 01 (DH-DS).

” Kita akan menunggu selama 3 hari kedepan, kalau tidak ada gugatan dari Paslon, kita akan menetapkan pemenang Pilkada PALI,” kata Sunaryo.

Menanggapi bakal ke MK, ketua KPU PALI Sunario SE, mengatakan akan mempersiapkan data-datanya.
“Kita lihat dulu tuntutan yang dilayangkan pihak penggugat. Kita akan siapkan data-datanya,” Tutup Sunario saat diwawancarai Tim media.

Red.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN