Penukal Abab Lematang Ilir//SI.Com–Plt. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematan Ilir (PALI) Son Haji membantah tudingan yang dilontarkan ketua DPRD PALI yang diduga dirinya melakukan penggelapan uang SPPD anggota DPRD PALI.
Sekwan DPRD PALI Son Haji akhirnya buka suara terkait tudingan penggelapan uang yang dialamatkan kepadanya.
“Tuduhan itu tidak benar, saya tidak mungkin melakukan itu. Saya tidak berani berbuat macam – macam dan saya sudah bekerja sesuai prosedur,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui telpon selular, Senin malam (11/01/21).
Menurut (SH) uang SPPD itu bukan tidak dibayarkan tetapi belum lunas pembayarannya kepada perusahaan biro tiket dan hotel. Kalau masalah hutang dengan pihak ketiga memang benar, namun sudah diangsur dan sisanya masih menunggu pencairan LS dari BPKAD yang tunda bayar.
“Memang benar sekretariat memiliki hutang sebanyak enam kali perjalanan dinas kepada pihak ketiga, tetapi pencairan GU 1,9 M dari BPKAD untuk pembayaran SPPD anggota DPRD PALI hanya cukup membayar tiga kali perjalanan dinas. Artinya bukan tidak dibayarkan apalagi digelapkan, namun baru diangsur tiga kali walaupun belum lunas,” jelas SH.
Terkait pemutusan sepihak dari perusahaan biro perjalanan dinas anggota DPRD PALI Son Haji membenarkan ada surat pemberitahuan ada sisa yang belum terbayar dan ada kesan dibesar – besarkan.
“Saya sudah konfirmasi dengan pihak perusahaan untuk kebenaran surat pemberitahuan itu, karna sampai saat ini saya belum menerimanya. Surat itu dibenarkan oleh pihak perusahaan sifatnya pemberitahuan untuk sisa pembayaran SPPD yang belum terbayar, dan saya meminta kepada pihak perusahaan pembayaran sisanya menunggu LS dicairkan,” terangnya.
Atas tudingan dirinya tidak membayar gaji ajudan dan sopir, Son Haji menjelaskan bahwa pembayaran uang SPPD hanya untuk perjalanan dinas anggota dewan dan SPJ sekretariat tersendiri tidak biisa dicampur dengan anggaran anggota dewan.
“SPPD itu khusus untuk dewan, sekretariat khusus untuk sekretariat. Karena ajudan dan sopir itu sama dengan TKS artinya pembayarannya melalui anggaran sekretariat tidak bisa dicampur dan sama dengan TKS yang lain, pembayarannya tunda bayar, kami pun dari bulan Mei belum dibayar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mempersilakan dan menunggu atas rencana Ketua DPRD PALI dan seluruh legislator yang akan membawah permasalahan ini ke rana hukum.
“Kalau memang mau melaporkan itu sudah menjadi hak mereka tetapi harus ada bukti dulu, tidak serta merta langsung melapor. Masalahnya kita akan tanya dulu, masalahnya apa, kalau memang terbukti silakan,” tegasnya.
Ditambahkannya, terkait anggota dewan yang sudah empat kali meminta kepada Bupati PALI untuk mengganti dirinya dengan orang yang lebih paham fungsi dan tugas sebagai sekwan, itu dimakluminya atas ketidak puasan anggota dewan atas kinerja dirinya selama bertugas sebagai Sekwan DPRD PALI.
“Intinya saya tunduk dengan perintah bupati, kalau memang ada keluh kesah mereka menyampaikan merasa tidak puas atas pelayan saya selama ini, silakakan laporkan dengan bupati. Kalau memang usulan mereka diterima bupati saya terima, apapun yang menjadi keputusan bupati saya terima, karena bupati pimpinan saya,” tutupnya.
(Eddi S)
0 Comments