Sekretariat Dewan Disinyalir Kebocoran Anggaran, Ini Penjelasan nya


PALI – Akibat Kurang Cermatnya Kinerja Sekretaris Dewan dan Jajarannya, Sekretariat DPRD Kabupaten PALI disinyalir kebocoran anggaran Milyaran rupiah,

Kebocoran Anggaran dalam setiap Instansi, OPD, atau Lembaga Pemerintah tidak lepas dari baik tidaknya hasil kinerja Instansi, OPD ataupun Lembaga Pemerintah itu sendiri.

Hal ini berkembangnya isu dari kebocoran Anggaran yang dikelolah oleh Sekretariat DPRD Kabupaten PALI, yang mana kebocoran nya tidak tanggung-tanggung hingga mencapai Milyaran Rupiah,

Isu yang berkembang saat ini Terkait kedapatan dari Laporan hasil Pemeriksaan Badan Auditor Negara yang mana di Lingkaran Sekretariat DPRD Kabupaten PALI terdapat kebocoran Anggaran dari Perjalanan Dinas mencapai Rp 5.715.977.903.01,- (LIMA MILYAR TUJUH RATUS LIMA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS TIGA RUPIAH).

Terkait perihal ini diakibatkan karena kurang Cermatnya kinerja Sekretaris DPRD dan Jajarannya yang mana dianggap tidak Cermatnya memproses dan memverifikasi data pengajuan pencairan dari berkas Tagihan biaya Perjalanan Dinas.

Jika dalam memproses tagihan biaya Perjalanan Dinas di Verifikasi dengan Cermat dan hati-hati serta mengkonfirmasi ke tempat tujuan Dinas Luar, Hotel tempat Penginapan serta biaya lainya maka dapat di pastikan di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI kecil kemungkinan di temukan kebocoran anggaran Dinas luar.

Perihal ini dapat merusak Citra di mata masyarakat serta dapat menjadi Mosi Tidak Percaya kepada Anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten PALI, yang mana seperti berita yang berkembang sebelumnya sangat dianggap memalukan di muka Publik.

Realisasi anggaran di DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terutama untuk kegiatan perjalanan dinas.

Mengacu pada hasil temuan Auditor Negara hingga saat ini, beberapa anggota DPRD Kabupaten PALI yang telah menyebabkan kerugian negara, masih ada yang belum juga melakukan pengembalian. “ada juga yang Masih ada sisa dan baru beberapa Anggota yang lunas,” ungkap Rosidi ketua DPD LSM BPPI Kabupaten PALI, kepada tim media ini pada Kamis (18/05/2023).

Baca juga:  Kabar Baik Untuk Wartawan, Dewan Pers Fasilitasi UKW Gratis di Seluruh Indonesia

Berdasarkan Hasil dari Audit Anggaran APBD Kabupaten PALI Tahun 2022 yang dilakukan Tim Auditor Negara di Sekretariat DPRD ditemukan 25 Anggota DPRD melakukan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 5.188.205.634,00 yang terindikasi ada unsur kesengajaan yang dilakukan agar mendapatkan keuntungan pribadi.

Masih menurut Ketua DPD LSM BPPI, Banyak modus yang dilakukan Para wakil rakyat itu berupaya mencari keuntungan lewat celah biaya menginap di hotel seperti memalsukan Bill Hotel dan ada juga Mereka tidak pernah menginap di hotel saat melakukan perjalanan dinas. Tapi lucunya ada invoice atau tagihan hotel fiktif menginap agar mendapatkan uang.

Ada pula modus lain seperti meminta pembayaran tempat tujuan perjalanan dinas, akomodasi yang tidak sesuai anggaran biaya, belanja sewa transportasi, dan belanja perjalanan Dinas.

Biasanya DPRD meminta pembayaran biaya menginap jauh lebih besar dibandingkan biaya sebenarnya. Oleh karena itu, BPK meminta kepada para wakil rakyat tersebut untuk mengembalikan kerugian negara atau uang korupsi yang telah dilakukan dengan waktu yang ditentukan.

Dari modus-modus yang dilakukan wakil rakyat tersebut yang ditemukan Auditor Negara segini uraian besarannya, Kelebihan Pembayaran Bill Hotel Rp 4.809.928.234,00 , Kelebihan pembayaran tempat tujuan perjalanan dinas Rp15.999.600,00 , Kelebihan Pembayaran Akomodasi yang tidak sesuai anggaran biaya, Rp 00,0 , Kelebihan pembayaran Belanja sewa transportasi, Rp 265.290.000,00 ,dan Kelebihan pembayaran belanja perjalanan Dinas, Rp 96.987.000,00.

Dari keseluruhan temuan tersebut jika di total mencapai Rp 5.188.205.634,00 ( Lima Miliyar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah).

Rosidi selaku Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten PALI meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa ke 25 Anggota DPRD Kabupaten PALI Terkait temuan tersebut.

Baca juga:  Bupati PALI Ucapkan Selamat Atas Pelantikan PD IWO

Perihal ini sangat memalukan dan sangat mengecewakan masyarakat, yang seharusnya Wakil Rakyat menjunjung tinggi kepercayaan yang di berikan oleh Rakyat serta Wakil Rakyat berjuang agar setiap Aspirasi masyarakat dapat terkabulkan bukan malah cari keuntungan pribadi demi mendapatkan Uang dengan modus modus tertentu yang dapat merugikan keuangan Negara yang di dapat dari pajak Rakyat, “Tutup Rosidi.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan Sekretaris Dewan Kabupaten PALI saat dikonfirmasi melalui whatsapp nya belum memberikan jawaban.

Tim.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏