Resnarkoba Polres Muara Enim Kembali Mengungkap Tindak Pidana Jenis Narkotika


Muara Enim — kepolisian resor Polres Muara Enim melalui Resnarkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di desa Penyandingan kecamatan Tanjung Agung kabupaten Muara Enim pada Kamis. (21/09/2023)

Tersangka yang berhasil diamankan Wiwinsyah Bin Lukman (41tahun) yang sehari harinya petani di desa Penyandingan.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH., S,Ik., MH melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson SH., MH., “Sebelum nya berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi jual- beli narkotika selanjutnya dilakukan pendalaman terkait kebenaran informasi. ucapnya.

“selanjutnya saya memerintahkan melalui kanit 2 yang dipimpin langsung Ipda Sutra Efendi SH, di lakukan upaya penggerebekan dan penggeledahan, dan pada badannya pelaku ditemukan barang bukti 14 (empat belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu berat brutto 4,38 gram.
– ¼ (seperempat) tablet pil warna coklat diduga narkotika jenis extacy berat brutto 0,19 gram
– 1 (satu) buah dompet warna pink
– 1 (satu) plastik klip bening, pelaku mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk. dijual kembali atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses lebih lanjut. “Ucapnya kemedia ini.

Laporan; Ril/kasat Narkoba
Publisher; Rendi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏