Banyuasin//si.com– Menanggapi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Banyuasin Tahun 2020. Dinilai masih sangat kecil hal itu disampaikan M. Nasir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin dari Praksi Golkar, Senin (19/4/2021) di Gedung Paripurna DPRD Jalan Sekojo Komplek Perkantoran Pemerinta Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2020 Sangat Kecil,” kata M. Nasir
Jadi, angka Rp 202 M,
dengan APBD angka Rp 2.550 JUTA, lanjutnya
“7,94 % dari Ratio APBD,”
Nah angka ini, masuk dalam Katagori Kecil Sekali dari Penilian Kemandirian Keuangan Daerah.
Kenapa saya bisa bicara demikian berdasarkan landasan Undang Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana di ubah Menjadi Undang Undang No 23 Tahun 2014 Dan Diubah Kembali Menjadi Undang Undang No 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. tutupnya
( Pahrul )
0 Comments