Polsek Rambang Dangku Ungkap Kasus Penemuan Mayat Di Rawa-Rawa Desa Banuayu


11 shares

Muara Enim // Selasa pagi (8 Agustus 2023) bertempat di halaman Mapolsek Press Release dilaksankan Polsek Rambang Dangku yang dipimpin langsung Kapolsek Pamris Malau. SH dan didampingi Kanit Reskrim Ahmad Bella SH, dari Pengungkapan kasus penemuan mayat di rawa- rawa desa Banuayu kampung 8, Rabu 26 Juli 2023 yang lalu.

Berdasarkan laporan polisi nomor /LP/24/VII/2023/SPKT/Polsek Rambang Dangku/Polres Muara Enim/Polda Sumatera Selatan/tanggal 27 juli 2023/tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.

Tersangka Pelaku berjumlah tiga orang, pertama inisial M.A, kedua A.K dan ketiga inisial B, pasal yang dipersangkakan 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut (meninggal dunia) adapun berdasarkan keterangan daripada Kanit Reskrim Ahmad Bella SH, Polsek Rambang Dangku maksimal hukuman 12 (dua belas) tahun penjara, adapun keterangan dari Kapolsek Rambang Dangku, salah satu pelaku yang berjumlah tiga orang ini, ada satu yang masih buron (DPO)

Lebih lanjut Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S,Ik., SH. MH, melalui Kapolsek Rambang Dangku Pamris Malau, SH didampingi Kanit Reskrim Ahmad Bella, SH “motif pelaku yang ketiga bersaudara ini melakukan pengeroyokan spontan karena kesal ulah korban yang bernama Alek Hamta, jenis kelamin laki-laki, warga desa Muara Niru lahir tahun 1995, diduga melakukan pencurian sapi miliknya, berdasarkan keterangan pelaku saat wawancara press release, kehilangan sapi milik bapaknya sudah tiga ekor dan milik dua ekor. Ucapnya saat pres release

Laporan: Nuramin Jafar
Published; Rendi


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏